Berapa Besaran Gaji ke 13 PNS 2022? Simak Penjelasan Menurut Aturannya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 15 April 2022 | 21:15 WIB
Berapa Besaran Gaji ke 13 PNS 2022? Simak Penjelasan Menurut Aturannya
Berapa Besaran Gaji ke 13 PNS 2022? Simak Penjelasan Menurut Aturannya - Ilustrasi Uang Rupiah (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan tunjungan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) akan segera cair. Selain THR, PNS akan mendapatkan gaji ke-13 dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. Berapa besaran gaji ke 13 PNS 2022?

Untuk tahu, berapa besaran gaji ke 13 PNS 2022 simak artikel ini sampai selesai. Informasi seputar pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN/PNS, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, dan pejabat negara ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam pidato dari laman resmi Sekretariat Kabinet. 

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ujar Presiden Jokowi seperti yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (15/4/2022).

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” imbuhnya.

Baca Juga: Apa Itu Tunjangan Kinerja yang Diterima PNS Selain THR dan Gaji ke-13?

Gaji ke-13 PNS ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020. Komponen gaji ke-13 PNS ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tunjangan kinerja.

Pemberian THR akan dilakukan dalam waktu dekat sesaat sebelum Idul Fitri 2022. Sementara itu gaji ke-13 akan cair pada tahun ajaran baru yakni sekitar Juni atau Juli 2022 mendatang. Besaran THR untuk PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Berikut ini daftar gaji pokok PNS:

Golongan I

  • Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
  • Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
  • Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
  • Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

  • IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
  • IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  • IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
  • IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III

Baca Juga: Kabar Gembira, THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja Aparatur Negara Segera Cair

  • IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

  • IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
  • IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
  • IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
  • IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
  • IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Itulah informasi terkait besaran gaji ke 13 PNS 2022 ini.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI