Revisi UU PPP, Ketua Dewan Pengurus LP3ES Menyinggung Praktik Kartel di DPR

Jum'at, 15 April 2022 | 21:14 WIB
Revisi UU PPP, Ketua Dewan Pengurus LP3ES Menyinggung Praktik Kartel di DPR
Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi di dalam parlemen itu kepentingan-kepentingan internal, kepentingan-kepentingan individu, kepentingan-kepentingan kelompok kecil itu terjadi. Mengapa? Karena di hulu, di partai itu kebanyakan tidak semua itu adalah sistem pra peradaban, itu sistem feodal," tuturnya.

Didik mengungkapkan sistem feodal itu masih berlaku hingga saat ini di sejumlah partai. Hal tersebut membuat aturan-aturan modern di dalam partai menjadi tidak berlaku.

"Sebagai contoh, jual beli calon gubernur, calon bupati. Itu kan jual beli saja yang itu dengan uang dan segala macam tidak terkena sebagai sebuah praktik ilegal atau kejahatan, seperti korupsi. Jadi praktik di hulu feodal, praktiknya ilegal, lari ke sana, ada praktik-praktik seperti itu," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI