Kasus Suap Pajak, KPK Jebloskan Eks Pejabat Ditjen Pajak Dandan Ramdani ke Lapas Sukamiskin Bandung

Jum'at, 15 April 2022 | 21:07 WIB
Kasus Suap Pajak, KPK Jebloskan Eks Pejabat Ditjen Pajak Dandan Ramdani ke Lapas Sukamiskin Bandung
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Dandan Ramdani, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, seusai diperiksa sebagai tersangka korupsi, Jumat (13/8/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Ekskutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Dandan Ramdani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dandan merupaka terpidana korupsi.

Eksekusi dilakukan Jaksa setelah ada Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 4 Februari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana Dadan Ramdan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama enam tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (15/4/2022).

Dalam putusan pengadilan, terdakwa Dandan juga turut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, KPK Ingatkan Pejabat Negara Dilarang Pakai Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Pidana tambahan terdakwa Dandan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 3,3 Miliar dan SGD1.000.095 dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan selanjutnya dilelang. Selain itu jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipenjara selama dua tahun," imbuhnya

Dalam kasus ini, KPK juga menjerat eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Angin juga sudah dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman selama sembilan tahun penjara.

Keduanya, dijerat KPK dalam perkara penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.

Baca Juga: KPK Telisik 'Patokan Uang' yang Diminta Bupati Abdul Gafur Sebagai Syarat Dapat Izin Usaha di Kabupaten PPU

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI