Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi batal memeriksa saksi Hakim Achmad Virza Rudiansyah dalam kasus suap pengurusan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Achmad dijadwalkan diperiksa pada Kamis (14/4), untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hakim PN Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut batalnya pemeriksaan, lantaran Achmad mengkonfirmasi sedang sakit. Sehingga, meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Tidak hadir dan menginformasikan pada tim penyidik dengan alasan sakit. Berikutnya tim penyidik akan melakukan penjadwalan ulang," ucap Ali dikonfirmasi, Jumat (15/4/2022).
Baca Juga: Kasus Suap Pajak, Dua Tersangka Konsultan PT GMP Segera Disidang
Belakangan ini, tim penyidik KPK tengah mendalami adanya dugaan aliran uang suap penanganan perkara Hakim Itong turut dirasakan sejumlah pihak.
Dalam kasus ini, Hakim Itong dijerat sebagai tersangka bersama Hendro Kasiono selaku kuasa dari PT. Soyu Giri Primedika (PT.SGP) dan Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan.
Ketiganya diketahui ditangkap tim satgas KPK dalam operasi tangkap tangan. Dalam OTT itu, tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp140 juta.
Uang tersebut rencana diperuntukan untuk Hakim Itong Isnaeni yang diduga sebagai penerimaan awal dari perjanjian dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.
"Diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat), nantinya akan memenuhi keinginan tersangka HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: KPK Telisik Dugaan Aliran Uang dari Hakim Itong ke Pihak Lain