Korban Begal Malah Jadi Tersangka, Pengamat Kepolisian: Pemahaman Dasar Hukum Penyidik Lemah

Jum'at, 15 April 2022 | 19:41 WIB
Korban Begal Malah Jadi Tersangka, Pengamat Kepolisian: Pemahaman Dasar Hukum Penyidik Lemah
Ilustrasi begal. (Suara/Iqbal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Lombok Tengah menjadi sorotan usai menetapkan Murtede alias Amaq Sinta (34) sebagai tersangka pembunuhan pelaku begal. Padahal, tindakan Amaq Sinta dinilai sebagai upaya membela diri dari pelaku kejahatan jalanan tersebut.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai hal ini sebagai bukti masih minimnya pemahaman dasar hukum di kalangan pejabat Polres Lombok Tengah. Dia juga menyoroti pernyataan Wakapolres Lombok Tengah, Kompol I Ketut Tamiana yang dinilai sangat buruk.

"Makanya penempatan pejabat setingkat Wakapolres harusnya juga memenuhi syarat kemampuan basic publik speaking maupun kemampuan hukum dasar yang mumpuni, bukan asal menempatkan seseorang saja," kata Bambang kepada Suara.com, Jumat (15/4/2022).

Bambang tak memungkiri, tindakan menghilangkan nyawa seseorang dapat dikenakan pasal pidana. Namun, penyidik dalam kasus Amaq Sinta ini semestinya dapat melihat motifnya.

"Harus dilihat motif dan mens rea pelaku sehingga kasus itu terjadi. Di sinilah letak kebijakan atau diskresi dari aparat kepolisian dalam melihat masalah secara menyeluruh," katanya.

"Di situlah letak ketidakbijakan penyidik. Penyidik hanya mendasarkan pada hukum positif, tanpa melihat konteks dan kultur yang ada di masyarakat," imbuhnya.

Atas hal itu, Bambang menilai perlu sanksi tegas terhadap penyidik yang telah menetapkan Amaq sebagai tersangka. Harapannya, hal ini dapat memberi efek jera dan menjadi pembelajaran bagi penyidik lainnya untuk lebih profesional.

"Konsekuensinya harus ada yang diberi sanksi agar tak terulang lagi," ungkapnya.

Diambil Alih Polda NTB

Baca Juga: Terkait Korban Kasus Begal Jadi Tersangka yang Sedang Ramai, Berikut Saran Kabareskrim

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) baru saja mengambil alih kasus tersebut. Proses pengambilalihan dilakukan usai kasus tersebut viral dan menuai kritik dari masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI