Kepala Bappenas Suharso: Aturan Turun UU IKN Sudah Rampung

Jum'at, 15 April 2022 | 19:06 WIB
Kepala Bappenas Suharso: Aturan Turun UU IKN Sudah Rampung
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan Aturan Turun UU IKN Sudah Rampung. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengungkapkan bahwa aturan teknis turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sudah rampung.

"Sudah (selesai) dong. Kan sesuai dengan UU kan. Ya sudah," kata Suharso ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (15/4/2022).

"Ada 6 (aturan turunan). 2 Perpres 4 Peraturan Pemerintah," sambungnya.

Saat disinggung mengapa aturan turunan UU IKN tersebut belum  dipublikasikan, Suharso mengatakan, kekinian masih ada beberapa perapihan.

Baca Juga: AHY: Demokrat Akan Kawal RUU Kekhususan Jakarta

"Mungkin kan perapihannya atau gimana pengetikannya. Tapi sudah selesai," ungkapnya.

Kendati begitu, Ketua Umum PPP ini tak merinci lebih jauh soal isi aturan turunan UU IKN tersebut.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) harus sudah rampung pada bulan depan. Setelah itu proses pembangunan infrastruktur di sana baru bisa diatur secara rinci.

Aturan turunan yang harus dibuat itu paling lama dua bulan setelah UU IKN diteken pada 15 Februari 2022. Setidaknya terdapat 10 aturan turunan yang dijadikan pijakan pemerintah dalam membangun IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

"Paling lama 2 bulan. Jadi, 15 April sudah harus selesai," kata Wandy Tuturoong saat dihubungi, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga: Bappenas: Inovasi Pemprov Sulsel Bisa Direplikasi Secara Nasional

Langkah awal dari pembangunan IKN Nusantara sendiri ialah infrastruktur dasar yang dilakukan oleh Kementerian PUPR. Namun menurut Wandy, pekerjaan secara rincinya harus tetap menunggu adanya aturan turunan tersebut.

"Iya untuk detilnya tetap harus menunggu aturan turunan. Semua pekerjaan pun harus dikoordinasikan oleh Kepala Otorita IKN," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI