PKS Sebut Pemerintah Bakal Lakukan Omnibus Lagi untuk UU Sisdiknas dan UU Keuangan

Jum'at, 15 April 2022 | 19:00 WIB
PKS Sebut Pemerintah Bakal Lakukan Omnibus Lagi untuk UU Sisdiknas dan UU Keuangan
Ilustrasi gedung DPR dan MPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagian besar Fraksi di DPR RI menyetujui pembahasan revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) untuk diboyong ke sidang paripurna.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa, mengatakan pemerintah memiliki rencana untuk kembali melakukan omnibus apabila UU tersebut telah disahkan.

Ledia mengungkapkan bahwa pemerintah bakal melakukan metode omnibus untuk UU tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU tentang keuangan.

"Kalau ini jadi diundangkan, akan ada lagi omnibus keuangan. Undang-undang keuangan. Semua akan dijadikan satu dan sudah siap-siap di Komisi XI, (UU) Sisdiknas juga akan melakukan yang sama," ungkap Ledia dalam diskusi bertajuk Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk Omnibus Cipta Kerja? secara virtual, Jumat (15/4/2022).

Baca Juga: Politisi PKS: Lucu, Pemerintah Lemah di Depan Pengusaha Minyak Goreng

Ia menyebut sejak munculnya UU Cipta Kerja, PKS tidak pernah setuju dengan metode omnibus dalam pembuatan undang-undang.

Sebenarnya, semangat penggunaan metode omnibus itu untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan kualitas legislasi, serta melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Karena itu, PKS mengusulkan prasyarat sebelum akhirnya metode omnibus itu dilakukan. Pertama, Ledia mengungkapkan kalau metode omnibus itu hanya bisa digunakan untuk penyusunan perundang-undangan dalam satu topik khusus tertentu supaya pengaturannya tidak saling bentrok.

"Jadi pada satu hal tertentu yang menurut sebagian besar di kita adalah ada banyak tumpang tindih, tabrakan satu sama lain," ujarnya.

Pada kenyataannya, terjadi tumpang tindih di balik upaya adanya harmonisasi dari pembuat peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Hari Ini Demo Besar-besaran, Hidayat Nur Wahid: Pernyataan Jokowi Belum Penuhi Tuntutan Mahasiswa

Kemudian, prasyarat lainnya yang diajukan PKS ialah penetapan metode omnibus tidak boleh tiba-tiba diputuskan dalam tahapan perencanaan. Menurutnya, metode omnibus harus masuk dari tahap awal perencanaan supaya pembuat undang-undang juga memahami rencananya.

Lalu prasyarat ketiga ialah harus adanya alokasi waktu yang memadai. Hal tersebut disampaikannya supaya bisa menampung semua aspirasi dari berbagai pihak.

"Kan anggota DPR itu bukan superwoman bukan superman, jadi banyak hal yang harus mereka dapat pandangan dari berbagai sisi meskipun kadang-kadang jadi bikin bingung krn terlalu banyak pandangan tapi itu harus didengar dan kemudian kita juga tidak mengabaikan partisipasi publik, satu undang-undang saja berdasarkan pengalaman saya setidaknya 3 kali RDP," jelasnya.

Ledia juga menyampaikan kalau PKS tidak sepakat apabila materi muatan dalam peraturan perundang-undangan dalam metode omnibus hanya dapat dicabut dengan metode omnibus lagi.

Semisal saja UU Ketenagakerjaan yang bisa direvisi oleh UU Cipta Kerja.

"Ada jaminan kehilangan pekerjaan. Itu mau kita perbaiki kan cuma ada di situ. Mau kita perbaiki dikaitkan dengan UU BPJS itu tidak bisa dilakukan perubahan teknisnya kecuali mengubah Ciptaker secara keseluruhan itu dalam DIM yang diusulkan. Kami menolak karena ada hal-hal teknis yang mungkin enggak perlu sampai harus melibatkan undang-undang lain."

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa dalam diskusi virtual, Jumat (15/4/2022). (Tangkap Layar YouTube LP3ES Jakarta).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI