Ramai menjadi perbincangan di Vietnam, aksi pencurian yang dilaporkan oleh situs Sohu. Bukan pencurian biasa, tetapi kasus tersebut merambah hingga ke perbuatan ilegal lain yang merumitkan situasi.
Melansir dari Saostar, kronologi tersebut terjadi saat pemilik supermarket kecil di Vietnam bernama Tuan Luu tengah menjalankan bisnisnya tersebut seperti biasa. Namun, dalam dua bulan terakhir, ia melakukan inventarisasi dan dihasilkan ada beberapa jumlah produk yang tidak cocok, produk tersebut berasal dari kategori perawatan kulit.
Pemilik supermarket tersebut kemudian mencurigai bahwa telah terjadi pencurian di tokonya. Untuk membuktikan dugaannya tersebut, Tuan Luu kemudian berinisiatif untuk melacak dan memeriksa lebih lanjut, hingga ia menemukan bahwa terdapat seorang pelanggan wanita di tokonya, bermarga Ton yang sudah lama mengunjungi area kosmetik, tetapi tidak pernah membeli produk apapun di tokonya.
Tuan Luu akhirnya memutuskan untuk menyiapkan kamera CCTV untuk melihat apa saja yang dilakukan oleh wanita tersebut. Beberapa hari kemudian, Nona Ton kembali mengunjungi supermarketnya dan datang ke area kosmetik. Pak Luu memantau sepenuhnya gerak gerik dari Nona Ton hingga ia melihat keseluruhan proses pencurian gadis tersebut melalui pantauan kamera pengintai.
Baca Juga: Viral! Ustazah Piawai Kendarai Mobil JDM R33
Aksi pencurian yang dilakukan oleh Nona Ton pun terungkap dan terbukti dengan adanya kamera tersebut. Lebih lanjut, Pak Luu menuntut Nona Ton untuk membayar sebesar 800 yuan untuk barang yang ia curi, dan dituntut untuk membayar denda sebesar 200 yuan di tempat.
Sempat terjadi perlawanan, Nona Ton menyerukan bahwa dirinya memiliki uang untuk membeli produk tersebut, dan tidak harus mencuri untuk memilikinya. Lebih mengejutkan lagi, Nona Ton justru “merayu” Pak Luu, pemilik supermarket, dan mengatakan bahwa dia siap melakukan hubungan badan dengan Pak Luu.
Melihat ada gadis cantik di depannya dengan tawaran seperti itu, Pak Luu akhirnya setuju dan kemudian menjalin hubungan dengan Nona Ton. Tak disangka, setelah menyelesaikan pekerjaannya, Nona Ton justru memalingkan wajahnya dan meminta uang sebesar 600 yuan kepada Tuan Luu. Tidak berhenti sampai di situ, Pak Luu tidak terima dan kemudian melaporkan Nona Ton ke pihak berwajib. Namun, Nona Ton justru berbalik dan menuduh pria tersebut atas tuduhan pemerkosaan.
Kejadian rumit tersebut berlanjut hingga ke meja hukum. Dalam menyelesaikan kasus tersebut, pertama-tama, Tuan Luu diketahui meminta Nona Ton untuk membayar uang sebanyak 800 yuan atau sekitar 2,9 juta VND untuk barang yang dicurinya. Tuan Luu menemukan bahwa Nona Ton telah melakukan pencurian lebih dari tiga kali.
Menurut peraturan yang ada di negara tersebut, jika pencurian lebih dari 3 kali dan dilakukan dalam waktu dua tahun, maka jumlah pencurian tidak diperhitungkan dan tindakan itu dapat dihukum sebagai pencurian. Oleh karenanya, tindakan Nona Ton tersebut merupakan tindakan pencurian properti.
Baca Juga: Akibat Kecewa Wanita Ini Hancurkan Kue Ulang Tahunnya Sendiri, Warganet Simpati
Kedua, selama menjalani hubungan dengan Nona Ton, Tuan Luu tidak melanggar keinginan seksual Nona Ton, tetapi Nona Ton justru secara aktif ingin melakukan hubungan badan dengan Tuan Luu, oleh karena itu, tindakan Pak Luu tidak termasuk ke dalam kategori pemerkosaan.
Ketiga, Nona Ton meminta Pak Luu untuk membayar uang sebesar 600 yuan, jika permintaannya tersebut tidak dituruti, maka Nona Ton mengancam akan memanggil polisi. Perilaku tersebut merupakan tindakan pemerasan. Namun, karena jumlah pemerasan tidak memenuhi kriteria, maka tuduhan tersebut tidaklah cukup. Oleh karenanya, Nona Ton akan dihukum berupa pelanggaran keamanan publik.
Dari kasus tersebut, keduanya sama-sama terjerat hukum. Nona Ton dikenai hukuman atas tuduhan pencurian, tuduhan palsu dan pementasan, pemerasan dan prostitusi, sedangkan Pak Luu membeli seks.
Permasalahan yang awalnya sederhana yaitu pencurian biasa, menjadi peristiwa rumit dan besar, akibat dari keegoisan masing-masing pihak, hingga melakukan banyak tindakan yang ilegal.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa