Suara.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara. Soal pemberian THR dan Gaji ke-13 itu setelah Jokowi meneken peraturan pemerintah pada Rabu (13/4/2022) lalu.
“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," kata Presiden Jokowi dikutip, Jumat (15/4/2022).
Menurut dia, kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Presiden, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: THR Sudah Cair? Ini 3 Penggunaan Dana THR Agar Bermanfaat dan Tidak Habis Sia-sia
Terkait kebijakan pemerintah yang memperbolehkan mudik, Presiden mengungkapkan bahwa arus mudik tahun ini diperkirakan akan sangat besar. Menurut laporan yang diterima Presiden, di Pulau Jawa saja diperkirakan sekitar 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor akan melakukan perjalanan mudik. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap penularan Covid-19.
“Masyarakat dapat kembali merayakan hari raya bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halaman. Namun, kita harus tetap waspada, jangan sampai perjalanan mudik justru memicu munculnya gelombang baru penularan COVID-19,” tegasnya.
Pemerintah, tegas Presiden, selalu meletakkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama, baik keselamatan selama perjalanan mudik maupun keselamatan kesehatan kita.
“Pemerintah, kita semua, tentu sangat menginginkan perjalanan mudik berlangsung lancar dan penuh kegembiraan. Sekali lagi, jangan sampai ada lonjakan kasus yang tak terkendali setelah kita merayakan hari raya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Negara menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan pengaturan-pengaturan perjalanan mudik secara ketat dan terperinci.
Baca Juga: Soal Cerita Prabowo Disebut Siap Maju Nyapres Asal Dapat Restu Jokowi, Jubir Bilang Begini
“Para menteri dan seluruh jajaran pemerintah sedang bekerja keras untuk menyiapkan aturan-aturan ini, pekan depan akan kami sampaikan kepada seluruh masyarakat."