Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menunjuk sejumlah pemenang pekerjaan proyek di Kabupaten Langkat karena adanya penentuan sejumlah uang.
Terbit Rencana merupakan tersangka dalam kasus suap barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa saksi eks Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu; Direktur Utama PT. Sinar Sawit Perkasa, Lina; dan Kontraktor, Akhmad Zuhri Addin.
"Dikonfirmasi antara lain terkait beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat yang diduga dalam penunjukkan pemenang pekerjaan proyek dimaksud karena adanya penentuan sejumlah uang oleh tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (15/4/2022).
Sementara saksi Pegawai Bank Sumur Cabang Stabat, Laila Subank ditelisik penyidik mengenai sejumlah transaksi keuangan tersangka Terbit Rencana dengan memakai nama pihak lain.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan aktivitas keuangan dan perbankan dari tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) yang menggunakan beberapa orang kepercayaannya untuk melakukan transaksi keuangan dimaksud," imbuhnya
Dalam kasus ini, Bupati Terbit diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK bersama lima orang lainnya. Mereka kini sudah menjadi tahanan KPK.
Dari barang bukti OTT, KPK menyita sejumlah uang mencapai Rp786 Juta.
Fakta baru terkuak, bahwa Bupati Terbit di kediamannya memiliki sebuah kerangkeng berisi manusia. Hal itu diungkap oleh Migrant Care yang sudah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kerangkeng manusia tersebut digunakan Bupati Terbit sebagai alat penyiksaan serta perbudakan. Kekinian, Terbit rencana sudah ditetapkan tersangka bersama sejumlah pihak oleh Polda Sumut.