5. Peserta yang belum menerima vaksinasi lantaran kesehatan khusus wajib membawa hasil bukti tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 saat pemberangkatan.
6. Peserta yang membawa anak wajib menyertakan dokumen kartu keluarga.
7. Seluruh peserta wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
8. Bagi peserta yang tidak memiliki smartphone, wajib membawa bukti fisik kartu vaksin dan booster.
Pendaftaran mudik gratis 2022 akan dilaksanakan secara online.
Berikut cara mendaftar mudik gratis 2022:
1. Untuk mendaftar calon pemudik harus mengakses laman www.mudikhubdat2022.com.
2. Login dan mengisi data diri secara lengkap.
3. Tunggu verifikasi dan validasi sistem.
Baca Juga: Dear Perantau, Ganjar Pranowo Siapkan 118 Bus Untuk Mudik Gratis Lebaran 2022
4. Kemudian, calon pemudik dapat mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta.