Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan berkas dua tersangka kasus suap perpajakan tahun 2016 sampai 2017 di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Kedua tersangka merupakan konsultan dari wajib pajak PT Gunung Madu Plantions, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas. Berkas perkara mereka kini sudah masuk ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
"Dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari tim penyidik pada tim Jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (15/4/2022).
Penahanan Aulia dan Ryan kembali ditambah selama 20 hari. Sejak 14 April sampai 3 Mei 2022.
Tersangka Aulia akan ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan, Ryan akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Selama proses penahanan, Jaksa KPK diberi waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan kedua tersangka. Rencana persidangan pun digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, KPK sudah melakukan penahanan terhadap beberapa tersangka. Mereka yakni, Dua eks Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji; Dandan Ramdhani. Kemudian, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak selaku eks pemeriksa wajib pajak pada dirjen pajak.
Untuk konstruksi perkara, Ryan dan Aulia sebagai perwakilan wajib pajak PT GMP diduga memberi suap kepada tim pemeriksa pajak Wawan dan Alfred. Bertujuan agar, dapat dikurangkan pembayaran wajib pajak PT GMP.
Aulia dan Ryan menyiapkan uang mencapai Rp30 Miliar yang bersumber dari uang perusahaan PT GMP untuk ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Dirjen Pajak.
"Diduga uang yang disiapkan sekitar Rp30 Miliar sebagai “all in” yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Dirjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP," ucap Alex.