NasDem Ingatkan Pemerintah Cepat Godok Tujuh Aturan Turunan UU TPKS

Jum'at, 15 April 2022 | 15:27 WIB
NasDem Ingatkan Pemerintah Cepat Godok Tujuh Aturan Turunan UU TPKS
RUU TPKS Resmi Disahkan DPR, Selasa (12/4/2022) (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh DPR RI pada beberapa hari lalu patut mendapatkan apresiasi karena sempat terombang-ambing menjadi pembahasan sejak delapan tahun lalu. Kendati demikian, Ketua DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem) bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini mengingatkan pemerintah untuk mengakselerasi semua kewajiban pelaksanaan UU TPKS.

Amelia meminta pemerintah untuk mulai menggodok aturan turunan dari UU TPKS supaya legislasi tersebut bisa digunakan oleh masyarakat sebagai payung hukum.

"Banyak sekali yang harus pemerintah siapkan setelah disahkannya UU TPKS ini. Mulai dari aturan pelaksana baik yang berbentuk PP dan Perpres hingga kesiapan lembaga-lembaga terkait sebagai pelaksana teknis," kata Amelia dalam keterangan persnya, Jumat (15/4/2022).

Perempuan yang akrab disapa Amel tersebut menyatakan setidaknya pemerintah itu perlu menyiapkan empat Peraturan Presiden dan tiga Peraturan Pemerintah sebagai landasan hukum bagi lembaga dan kementerian menjalankan tugas dalam rangka pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Salah Identifikasi Terduga Pengeroyok Ade Armando, DPR: Polisi Harus Minta Maaf, Ini Bisa Kategori Pencemaran

Menurutnya, ketujuh peraturan tersebut setidaknya harus menjadi pekerjaan pemerintah dalam dua sampai tiga tahun kedepan.

“Tanpa tujuh peraturan tersebut, KPPA tidak dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, begitupun aparat hukum dan LPSK yang memerlukan landasan hukum untuk bekerja melaksanakan UU TPKS. Kita lihat bagaimana perkembangannya dan kita juga harus mengawalnya," tuturnya.

Tujuh aturan turunan UU TPKS tersebut ialah:

  1. Peraturan Pemerintah mengenai tata cara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan korban (Pasal 66 ayat 3)
  2. Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat yang meliputi:
    a. penyediaan layanan bagi Korban yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; dan
    b. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional (Pasal 75).
  3. Peraturan Presiden mengenai UPTD PPA (Pasal 78).
  4. Peraturan Pemerintah mengenai Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 80).
  5. Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat (Pasal 81 ayat 4).
  6. Peraturan Pemerintah mengenai koordinasi dan pemantauan  dalam rangka efektivitas Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Menteri melakukan koordinasi dan pemantauan secara lintas sektor dengan kementerian/lembaga terkait (Pasal 83 ayat 4).
  7. Peraturan Presiden mengenai kebijakan nasional tentang pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 84 ayat 2).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI