Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai kesalahan Polda Metro Jaya dalam menetapkan Abdul Manaf sebagai tersangka berdasarkan face recognition atas pengeroyokan terhadap Ade Armando suatu persoalan yang serius.
"Merupakan persoalan yang sangat serius oleh karena polisi tidak cermat dan teliti atas penyidikan yang dilakukan, sehingga telah salah menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/4/2022).
Menurutnya merujuk pada aturan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka setidaknya harus memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Disertai dengan pemeriksaan orang yang disangkakan dan tidak bisa hanya berpegang pada face recognition semata," ujarnya.
Baca Juga: Denny Siregar Dinilai Sebar Hoaks, Tuduh Mahasiswa Berhenti Puasa saat Demo 11 April
Atas kesalahan itu, Abdul Manaf sebagai orang yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ke Polda Metro Jaya. Persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan permohonan maaf.
"Guna memulihkan nama baiknya (Abdul Manaf)," imbuh Andi.
Kepada anggota Polda Metro Jaya yang melakukan kesalahan harus diberikan sanksi tegas. Agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.
"Tidak hanya itu, agar hal-hal semacam ini tidak terulang kembali harusnya anggota polisi yang melakukan kesalahan dapat ditindak secara tegas," ujar Andi.
Baca Juga: 7 Pejabat Disebut 'Pengkhianat Demokrasi', Ada Nama Luhut Binsar Pandjaitan