Suara.com - Kasus penipuan berkedok robot trading kembali terjadi. Kali ini diklaim ada 114 korban daripada robot trading bernama Millionaire Prime dengan kerugian ditaksir mencapai Rp30,6 miliar.
Kasus ini pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTL/105/IV/2022/BARESKRIM.
Kuasa hukum korban, Franziska Martha Ratu menyebut pihaknya melaporkan kasus tersebut pada Kamis (14/4) kemarin malam.
"Diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas dana-dana dari para investor dari kurang lebih 114 orang. Total kerugian mereka itu ada sekitar Rp30,6 miliar," kata Franziska.
Baca Juga: Bareskrim Umumkan Nama Baru di Kasus Investasi Bodong DNA Pro, Ada Ello dan Billy Syahputra
Dalam laporannya, kata Franziska, pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Di antaranya; identitas 114 korban dan bukti transfer.
"Bukti transfer untuk deposit pembelian robot, dan ada bukti WD sebelum terjadi scam," ungkapnya.
Atas hal itu, Franziska berharap Bareskrim Polri dapat segera mengungkap tuntas kasus ini. Mengingat jumlah korban dan nilai kerugiannya cukup besar.
"Karena ini sangat miris dan sangat merugikan," pungkasnya.