Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta! Disediakan 492 Unit Bus

Jum'at, 15 April 2022 | 13:32 WIB
Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta! Disediakan 492 Unit Bus
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta. [ANTARA/Livia Kristianti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar program mudik gratis untuk Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam akun Instagramnya @arizapatria, Jumat (15/4/2022).

"Halo warga Jakarta sudah tahu belum Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan program mudik gratis untuk lebaran Idul Fitri tahun ini," ujar Riza dalam videonya akun instagramnnya yang dikutip Suara.com, Jumat (15/4/2022).

Riza menuturkan, pihaknya menyiapkan 492 unit bus dan 31 unit truk yang akan memfasilitasi para pemudik. 

Baca Juga: Untuk Warga Jabodetabek, Ini Cara Mudik Gratis ke Jateng

Kata Riza, 31 truk kendaraan untuk mengangkut kendaraan roda dua milik para pemudik terdiri dari 22 truk berangkat saat mudik dan sembilan truk untuk melayani arus balik.

"Akan ada 492 unit bus dan 31 unit truk yang akan memfasilitasi pasti rute Sumatera Selatan Lampung Jawa tengah  D.I Yogyakarta dan Jawa Timur," ucap Riza.

Dalam unggahan akun instagramnya, Riza menyebut salah syarat pendaftarannya yakni memilik KTP DKI.

Ia juga meminta masyarakat untuk memantau informasi pendaftaran dari website dan akun media sosial Pemprov DKI dan Dishub DKI Jakarta.

"Salah satu persyaratan peserta mudik wajib ber KTP Jakarta. Info selengkapnya akan dikabari lewat website dan akun @dishubdkijakarta @dkijakarta," katanya.

Baca Juga: Catat! Pemprov Jateng Siapkan 118 Bus untuk Mudik Gratis Lebaran 2022, Ini Cara Daftarnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI