Suara.com - Korban begal berinisial S yang berusia 34 tahun di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ini ditetapkan menjadi tersangka. Satuan Reserse dan Kriminal Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan S menjadi tersangka dengan dugaan pembunuhan.
S diduga telah melakukan pembunuhan terhadap dua begal yang menyerang S di Desa Ganti, Praya Timur. "Korban begal dikenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah.
Tamiana menjelaskan kronologi korban begal jadi tersangka bermula saat S pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.
Namun, di tengah jalan, S dipepet oleh pelaku begal yang berjumlah 2 orang. Pelaku tersebut mencoba merampok S. S pun melakukan perlawanan dengan senjata tajam. Kemudian, datanglah dua pelaku begal lainnya. Meskipun S seorang diri, keempat pelaku begal tersebut berhasil di tumbangkan S.
Terdapat barang bukti yang disita polisi yakni 4 buah senjata tajam dan motor sebanyak 3 unit. 1 motor milik S dan dua motor lainnya miliki pelaku begal.
"Satu korban (begal) melawan empat pelaku (begal) yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka, tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan," jelasnya Tamiana.
Tragedi ini pun terdengar oleh masyarakat dan ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pihak LSM mendesak kepolisian untuk membebaskan korban S lantaran telah melakukan perlindungan diri dari begal di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.
Seorang warga pun menyampaika opininya, "Penjahat itu wajib dilawan, hal itu telah ditunjukkan oleh korban yang berhasil melumpuhkan pelaku begal yang akan mengambil hartanya," katanya.
Warga setempat juga turut berkomentar. Kepala Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Irwan yang sekaligus keluarga korban mengatakan bahwa dirinya bingung atas penetapan S sebagai tersangka. Padahal, tindakan S merupakan tindakan pembelaan diri.
Baca Juga: Keluarga Begal yang Tewas Dilawan Korbannya Minta Supaya Kasusnya Diungkap
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono pun berjanji akan memberikan keputusan terbaik bagi masyarakat. Kemudian akhirnya S dibebaskan dari sel setelah ada surat penangguhan.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma