Jelang Mudik Lebaran, KPK Ingatkan Pejabat Negara Dilarang Pakai Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Jum'at, 15 April 2022 | 11:11 WIB
Jelang Mudik Lebaran, KPK Ingatkan Pejabat Negara Dilarang Pakai Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mengingatkan kepada seluruh pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah serta BUMN atau BUMD agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Imbauan ini digencarkan oleh KPK menjelang perayaan Idulfitri 2024. 

Plt Juru KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, imbauan disampaikan KPK agar penyelenggara negara tetap berintegritas serta menjauhi benturan kepentingan.

"Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan," katanya melalui keterangannya, Jumat (15/4/2022).

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," kata dia. 

Baca Juga: Bantu Atasan Korupsi, Dua Staf Marketing BPRS CM Ditetapkan Jadi Tersangka

Ipi menambahkan KPK tak lupa mengapresiasi langkah kementerian, lembaga maupun pemda yang juga telah mengeluarkan surat edaran untuk masing-masing instansi agar tidak menggunakan fasilitas dinas dalam kepentingan pribadi.

"KPK mengapresiasi telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI