Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa, mengatakan, polisi harusnya minta maaf usai keliru atau salah dalam proses identifikasi pelaku pemgeroyokan terhadap Ade Armando melalui face recognation atau cara untuk mengidentifikasi atau mengkonfirmasi identitas individu menggunakan wajah.
Adapun kesalahan yang dimaksud yakni satu terduga pelaku pengeroyokan Ade Armando yang telah ditetapkan tersangka atas nama Abdul Manaf tidak terbukti melakukan pengeroyokan.
"Ya harusnya polisi minta maaf," kata Desmond kepada wartawan, Kamis (15/4/2022) kemarin.
Menurutnya, harus ada evaluasi terhadap internal Polri, terlebih kepada pihak yanv menyampaikan kesalahan tersebut. Ia mengatakan, dari kesalahan tersebut bisa masuk delik pencemaran nama baik.
"Ya pasti di internal pasti evaluasi terhadap orang yang salah sebut kan harus minta maaf. Karena bisa dikatagorikan pencemaran, perbuatan yang tidak menyenangkan ya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Desmond menegaskan, permintaan maaf harus disampaikan usai terjadi kesalahan tersebut. Menurutnya, pimpinan Polri harus menyampaikan permohonan maaf tersebut.
![Anggota Dewan Pembina Gerindra Desmond J Mahesa. [Suara.com/M Yasir]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/30/45228-anggota-dewan-pembina-gerindra-desmond-j-mahesa.jpg)
"Sudah wajar institusi polri atau pimpinan Polri minta maaf atas salah ekspos tersebut kan," tandasnya.
Polisi Salah Identifikasi Pengeroyok Ade Armando
Diketahui, Polisi memastikan satu terduga pelaku pengeroyokan Ade Armando yang telah ditetapkan tersangka atas nama Abdul Manaf tidak terbukti melakukan pengeroyokan. Polisi mengklaim terdapat kekeliruan dalam proses identifikasi berdasar face recognation.
Baca Juga: Emak-emak Dianggap Pelaku Provokasi Pengeroyokan, Kuasa Hukum Ade Armando: Saya Harap Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut penyidik awalnya telah menemukan keberadaan Abdul Manaf di Karawang, Jawa Barat.