Dosen Unri Syafri Harto Divonis Bebas Kasus Pelecehan Seksual, Kemendikbud Ristek Akan Tindak Pelaku

Jum'at, 15 April 2022 | 01:10 WIB
Dosen Unri Syafri Harto Divonis Bebas Kasus Pelecehan Seksual, Kemendikbud Ristek Akan Tindak Pelaku
Ilustrasi pelecehan seksual di kampus. [Suara.com/Rochmat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korps Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional atau Komahi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau mendampingi mahasiswi L, korban kekerasan seksual menemui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di kantornya, Kamis (14/4/2022). Kemendikbud Ristek pun menyatakan akan bersungguh-sungguh menangani kasus tersebut.

Kehadiran mereka untuk memperjuangkan rasa keadilan terhadap korban. Sebab terdakwa kasus pelecehan seksual Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto divonis bebas dari segala tuntutan oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (30/3).

Mayor KOMAHI Unri, Khelvin Hardiansyah mengungkapkan audiensi tersebut menghasilkan beberapa poin.

"Kemendikbud Ristek sungguh-sungguh menangani kasus ini," kata Khelvin saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis.

Baca Juga: Dosen UNRI Syafri Harto Divonis Bebas, Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Ngadu ke Menteri Nadiem: Saya Minta Keadilan

Kemendikbud Ristek juga mengatakan akan menjalani prosedur untuk tindak lanjut kasus tersebut. "Tindakan lanjut dari Kemendikbud Ristek akan berbeda dengan pengadilan. Mereka punya wewenang sendiri," ucapnya.

Selain itu, Kemendikbud Ristek dan seluruh jajarannya juga mengaku bakal terus berada di belakang penyintas serta mahasiswa untuk mendukung segala bentuk tindakan yang menolak kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Terakhir Kemendikbud Ristek memastikan kalau mereka bakal membantu penyintas dan menciptakan lingkungan aman bagi mahasiswa UNRI.

Khelvin mengungkapkan kalau pihaknya menyampaikan pesan kepada Nadiem kalau KOMAHI dan penyintas membutuhkan langkah konkrit serta perlindungan dari Nadiem selaku orang nomor satu di Kemendikbud Ristek.

Terlebih, mereka juga ingin apabila Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2021 bisa benar-benar digunakan dalam kehidupan nyata.

Baca Juga: Profil Kaharuddin, Mahasiswa Unri di Balik Aksi 11 April BEM Seluruh Indonesia

"Kami sangat berharap, Permendikbud Nomor 30/2021 yang dirumuskan oleh Kemdikbud RI memang dapat benar-benar memberikan keadilan bagi penyintas, bukan hanya sekedar peraturan namun implementasi yang nyata."

Mengutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, terdakwa kasus pelecehan seksual Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto dibebaskan dari segala tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3).

Hakim Ketua, Estiono dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, menyatakan terdakwa Syafri Harto divonis bebas karena dianggap tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya.

"Dengan ini kita membebaskan terdakwa Syafri Harto dari segala tuntutan," kata Estiono.

Selanjutnya, Estiono juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan Syafri Harto dari sel tahanan. "Dengan ini kami meminta JPU untuk membebaskan terdakwa Syafri Harto" jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI