PPP DKI Sepakat Usung Duet Anies-Khofifah di Pilpres 2024, Akan Diajukan ke DPP

Kamis, 14 April 2022 | 21:26 WIB
PPP DKI Sepakat Usung Duet Anies-Khofifah di Pilpres 2024, Akan Diajukan ke DPP
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berpidato di acara doa dan istigasah di kantor DPP PPP. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW PPP DKI Jakarta sepakat mengusung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai pasangan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024 mendatang.

Plt Ketua DPW PPP DKI, Farhan Hasan mengatakan hal ini merupakan kesepakatan dalam Rapat Pimpinan Wilayah yang digelar Kamis (14/4/2022).

"DPW PPP DKI Jakarta merekomendasikan kepada DPP PPP agar mencalonkan saudara Anies Rasyid Baswedan sebagai Calon Presiden RI dan mencalonkan ibu Khofifah Indar Parawansa Wapres RI Pada pemilu 2024," ujar Farhan di Hotel Sofyan Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat.

Farhan mengatakan kedua tokoh ini dipasangkan karena memiliki rekam jejak yang bagus sebagai pemimpin daerah. "Mengingat kedua tokoh tersebut terbukti berhasil dalam kepemimpinannya sebagai kepala daerah," jelasnya.

Baca Juga: PPP DKI Berencana Rekomendasikan Duet Anies-Khofifah Maju Pilpres 2024

Nantinya usulan ini akan disampaikan ke Rapat Pimpinan Nasional/Rapimnas DPP PPP yang akan digelar besok.

"Besok itu PPP akan mengadakan Rapimnas, jadi bekal keputusan hari ini insyallah akan kami bawa sebagai aspirasi dari sahabat-sahabat DPW dan sahabat-sahabat DPC PPP se-DKI ke forum Rapimnas besok," tuturnya.

Selain itu, keputusan Rapimwil DPW PPP DKI juga ingin ingin DPP PPP menyoroti soal revisi Undang-Undang nomor 29 tahun 2007 tentang Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Pihaknya ingin Jakarta setelah tak menjadi ibu kota dijadikan kota yang mengedepankan kelestarian budaya Betawi.

"Lebih berpihak kepada kearifan lokal masyarakat Betawi sebagai penduduk asli kota Jakarta dengan memasukkan ketentuan bab dan pasal tentang keberadaan majelis adat masyarakat Betawi, serta tetap memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi masyarakat Jakarta," pungkasnya.

Baca Juga: Gubernur Anies Petakan 10 Sasaran Musrenbang 2023, Ini Detailnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI