Dosen UNRI Syafri Harto Divonis Bebas, Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Ngadu ke Menteri Nadiem: Saya Minta Keadilan

Kamis, 14 April 2022 | 20:48 WIB
Dosen UNRI Syafri Harto Divonis Bebas, Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Ngadu ke Menteri Nadiem: Saya Minta Keadilan
Mahasiswi korban kekerasan seksual dosen Unri temui Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahasiswi Universitas Riau (UNRI) berinisial L, korban kekerasan seksual menemui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di kantornya, Jakarta, Kamis (14/4/2022). Dalam kesempatan itu, L meminta kepada Nadiem untuk bisa membantunya mendapatkan keadilan.

"Saya memohon untuk mendapatkan keadilan dan saya mengharapkan Permendikbudristek sebagai satu-satunya harapan saya untuk mendapatkan keadilan. Mereka mendengar aspirasi saya memberikan kekuatan kepada saya agar saya dapat terus memperjuangkan hal ini," kata L seusai pertemuan.

Wakil Ketua KOMAHI UNRI, Voppi Rosea Bulki, berharap agar kampus dapat serius menghapuskan kekerasan seksual.

Senada dengan itu, Wakil Ketua KOMAHI UNRI, Voppi Rosea Bulki, berharap agar kampus dapat serius menghapuskan kekerasan seksual. Voppi lantas menerangkan kalau gerakan dukungan kepada korban dan dorongan penuntasan kasus kekerasan seksual bukan dimaksudkan untuk mencoreng nama baik kampus, tetapi ingin menghadirkan lingkungan belajar yang nyaman dan aman.

Baca Juga: Didatangi Korban Kekerasan Seksual di UNRI, Nadiem: Kita Minta Rektor Pastikan Hak-hak Korban

"Harapan kami ke kampus agar bisa juga berada di pihak kami, ikut bersama kami membebaskan kampus dari kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual dalam bentuk apapun," ujarnya.

"Jadi, harapan kami Universitas dalam hal ini perlu tegas, terutama dari Rektor dan para pimpinan untuk bersama-sama menyatakan sikap melihat kasus ini dan terbuka dengan fakta adanya kekerasan seksual dan tidak menyalahkan korban," tambahnya.

Usai menerima kehadiran L, Nadiem menegaskan pihaknya bakal memproses pemeriksaan berdasarkan rekomendasi satuan tugas UNRI.

"Kita meminta Pak Rektor untuk memastikan  hak-hak korban dapat terpenuhi dan mendapatkan perlindungan dari stigma dan tekanan, mengingat putusan pengadian belum berkekuatan hukum tetap sampai saat ini, sehingga suasana pembelajaran tetap kondusif bagi seluruh warga kampus sehingga mereka dapat menyelesaikan studinya dengan optimal," kata Nadiem seusai pertemuan.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan komitmennya untuk penghapusan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan serta memberikan dukungan moril kepada korban.

Baca Juga: 3 Fakta Reog Ponorogo Bakal Diklaim Malaysia, Bupati Kecewa Pada Menteri Nadiem

"Saya sangat berempati atas insiden yang terjadi. Semoga korban bisa terus menjaga semangat dan kami berdiri dibelakang korban dalam perjuangannya. Saya tahu ini tidak mudah, tetapi terima kasih telah berani bersuara dan berjuang," tuturnya.

Mantan Dekan Fisip Unri sekaligus tersangka pencabulan mahasiswi, Syafri Harto pakai baju tahanan/DEFRI CANDRA /Riau Online/tangkapan layar
Syafri Harto, terdakwa kasus pencabulan mahasiswi. (tengah) DEFRI CANDRA /Riau Online/tangkapan layar

Divonis Bebas

Mengutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, terdakwa kasus pelecehan seksual Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto dibebaskan dari segala tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3/2022).

Vonis bebas itu lantaran Syafri Harto tidak terbukti melakukan pelecehan seksual di kampus terhadap mahasiswi bimbingannya beberapa waktu lalu.

Hakim Ketua, Estiono dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, mengatakan terdakwa Syafri Harto divonis bebas.

"Dengan ini kita membebaskan terdakwa Syafri Harto dari segala tuntutan," kata Estiono.

Selanjutnya, Estiono juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan Syafri Harto dari sel tahanan.

"Dengan ini kami meminta JPU untuk membebaskan terdakwa Syafri Harto" jelasnya.

Menanggapi hal ini, terdakwa Syafri Harto tidak membantah sedikitpun dan pihak JPU akan pikir pikir dahulu terhadap keputusan hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI