Suara.com - Saat mengendarai kendaraan baik sepeda motor maupun mobil tentu harus fokus pada jalanan.
Pasalnya, berhati-hati saat berkendara bukan hanya untuk keselamatan diri sendiri namun juga untuk orang lain.
Namun tak semua orang paham untuk tetap berhati-hati dan fokus saat bekendara.
Seperti yang dilakukan oleh seorang siswa SMA satu ini.
Baca Juga: Viral Video TikTok! Dulu Jadi Bos, Kini Perempuan Ini Jadi Karyawati Mantan Sopirnya
Pada video yang diunggah akun Instagram @terangidn, seorang siswa yang masih memakai seragam putih abu-abu terlihat tengah mengendari sepeda motornya.
Namun siswa mengendarai sepeda motor tidak fokus berkendara ataupun berhati-hati.
Ia mengendarai sepada motor dengan ponsel di tangannya. Sementara kedua kaki digunakan untuk mengendalikan stang sepeda motor tersebut.
Tak hanya bermain ponsel, siswa tersebut diduga sedanng berman game saat berkendara.
Bahkan saat berbelok, siswa tersebut tak bergeming masi dengan santai menatap ponselnya.
Baca Juga: Guru Tolak Tugas Makanan dari Ternak, Mendadak Malah Minta Nastar, Publik: Malak Buat Lebaran
"Aksi seorang pelajar yang mengendarai motor sambil bermain HP," ungkap akun Instagram @terangidn.
Video tersebut mengundang berbagai komentar dari warganet.
"Mantap ini bocah belum tau bahaya atau lagi sok jago sih," komentar warganet.
"Lagi-lagi otak-otak samp*h," tulis warganet di kolom komentar.
Bagi pengendara roda dua maupun lebih memang dilarang untuk memainkan ponsel selama berkendara.
Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Khusunya pada pasal 106 ayat (1) terdapat aturan berbunyi sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Konsentrasi yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat (1) tersebut yaitu pengemudi harus memperhatikan jalan dengan fokus.
Lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 dengan bunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".