Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang isinya mengatur soal tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. THR dan gaji ke-13 itu diperuntukkan bagi ASN hingga pensiunan.
PP tersebut ditandatangani Jokowi per 13 April 2022.
"Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan dan pejabat negara," kata Jokowi sebagaimana dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).
Bukan hanya itu, Jokowi juga memberikan tambahan tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN, anggota TNI dan Polri yang aktif memiliki tukin. Tambahan tukin yang diberikan itu sebesar 50 persen.
Jokowi menerangkan bahwa kebijakan tersebut menjadi wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat serta daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
Ia juga berharap dengan adanya penambahan tukin bisa menambah daya beli masyarakat serta membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD."