Suara.com - Tim kuasa hukum Ade Armando menduga ada kelompok radikal yang sengaja memanfaatkan situasi saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Senin (11/4/2022) lalu. Dugaan itu mengarah pada latar belakang para pelaku yang bukan mahasiswa.
Kuasa hukum Ade, Aulia Fahmi lantas menyinggung soal latar belakang para pelaku yang telah ditangkap. Misalnya, guru ngaji dan ada pula yang ditangkap di pesantren.
"Karena dari beberapa penangkapan ternyata kan ada guru ngaji, security, ditangkap di pesantren dan lain-lain. Kecurigaan kami ada kelompok radikal dibalik yang manfaatkan situasi demo mahasiswa kemarin," kata Fahmi saat menggelar konfrensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2022).
Atas hal itu, Fahmi mengimbau agar aparat penegak hukum untuk tidak memberi ruang kepada kelompok radikal. Sebab, dia menduga kelompok tersebut kerap berlaku semaunya di negeri ini.
Baca Juga: Tangkap 2 Tersangka Baru, Ini Daftar Pengeroyok Ade Armando yang Sudah Dibekuk
"Kami imbau makanya penegakan hukum ini harus benar-benar dilakukan, supaya tidak beri ruang kepada kelompok radikal dan ekstrimis supaya mereka tidak berlaku semaunya dia di NKRI ini," beber dia.
Teranyar, Polda Metro Jaya kembali menangkap dua pelaku pengeroyok Ade Armando. Keduanya merupakan tersangka baru di luar dari daftar buronan yang sebelumnya disebar pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, kedua tersangka atas nama Markos Iswan dan Al Fiqri Hidayatullah. Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Markos ditangkap di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Sedangkan, Al Fiqri ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Kami periksa, mereka ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis (14/4/2022).
Selain kedua tersangka, penyidik juga berhasil menangkap Abdul Latip. Dia merupakan salah satu buronan pelaku pengeroyok Ade Armando.
"Yang bersangkutan ditangkap di Pelabuhan Ratu," ujar Zulpan.
Dalam perkara ini, penyidik telah lebih dulu menangkap tiga orang tersangka. Mereka, yakni Komar, Muhammad Bagja, dan Dhia Ul Haq.
Kekinian, kata Zulpan, penyidik masih memburu dua tersangka lainnya. Keduanya atas nama Ade Purnama dan Abdul Manaf.
"Cepat atau lambat, tentu Polda Metro Jaya akan menangkap mereka. Tetapi alangkah lebih bijaksana apabila mereka mau menyerahkan diri. Sehingga mempermudah kami dalam menangani kasus ini," pungkasnya.