Suara.com - Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran rokol ilegal jaringan Jawa-Sumatera. Penindakan beruntun dilakukan dalam operasi kurang dari 24 jam sejak 11 hingga 12 April 2022, di wilayah Jawa Tengah.
Dalam operasi ini diamankan 4,47 juta batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang Rp5 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar.
“Pada Senin, 11 April 2022, pukul 02.00 WIB, Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Tegal menerima informasi intelijen terkait pengiriman rokok diduga ilegal yang dimuat dalam 3 unit microbus Toyota Hiace yang akan melintas ruas tol Trans Jawa. Tim kemudian melakukan penelusuran di sepanjang ruas tol Salatiga-Semarang, ruas tol Semarang-Batang, dan ruas tol Batang-Tegal,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch. Arif Setijo Noegroho.
Ia menyebut, sekitar pukul 05.30 WIB, tim mendapati kendaraan dengan ciri-ciri sesuai informasi, kemudian melakukan pengejaran dan penghentian terhadap sarana pengangkut sesuai target di jalan tol Semarang-Batang. Selanjutnya pada pukul 08.30 WIB, tim melihat dua minibus lain dengan ciri-ciri yang sesuai dan melakukan pengejaran dan penghentian di Jalan tol Batang-Pemalang.
Baca Juga: Banyak Dijual Murah, Kemenkeu Pantau Harga-harga Rokok
“Rokok yang diangkut tidak dilekati pita cukai, jumlahnya 2,6 juta batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2,98 miliar, dan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,99 miliar rupiah. Potensi kerugian negara ini berasal dari nilai cukai, PPN HT dan pajak rokok yang seharusnya dibayar,” jelas Arif.
Pada hari yang sama, Senin (11/4/2022) pukul 22.00 WIB, tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jateng DIY kembali mendapatkan informasi intelijen terkait pengiriman rokok ilegal yang dimuat dalam 2 mobil microbus Toyota Hiace, dan 1 mobil Toyota Innova menuju Sumatera. Atas informasi yang diterima, tim P2 kembali melakukan penelusuran dan pengamatan di sepanjang ruas tol Salatiga- Semarang dan Semarang-Batang.
Setelah mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri sesuai, tim kemudian melakukan pengejaran dan penghentian pada pukul 03.15 WIB di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang. Selanjutnya pada pukul 03.30 WIB, tim kembali melakukan penghentian terhadap sarana pengangkut dengan ciri-ciri yang sesuai di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang.
Tak berselang lama dari penindakan sebelumnya, tim lain juga berhasil melakukan penghentian di Jalan tol Srondol-Jatingaleh Km 428, Semarang.
Berdasarkan pencacahan yang dilakukan terhadap 3 sarana pengangkut, didapati 1,85 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai, dengan perkiraan nilai barang senilai Rp2,1 miliar dan total potensi kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.
Baca Juga: Bea Cukai Terus Berupaya Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Pengawasan Rokok Ilegal
Hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan penelitian mendalam terhadap 12 orang terperiksa dan barang hasil penindakan. 12 orang tersebut merupakan sopir dan kernet dengan inisial AH, SU, B, DA, AA, SW, AR, RY, RP, ZL, AS dan AD.
Arif menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.