Bukan yang Pertama, Ini 4 Kasus Korban Malah Jadi Tersangka Gegara Melawan Begal

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 14 April 2022 | 16:36 WIB
Bukan yang Pertama, Ini 4 Kasus Korban Malah Jadi Tersangka Gegara Melawan Begal
Ilustrasi begal (Suara/Iqbal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sopir dengan inisial N tersebut menabrakkan truk yang ia kendarai ke dua pemuda yang sedang berboncengan. Menurut pengakuannya, kedua pemuda tersebut mengancam N sehingga terjadi pengejaran yang berujung dua pemuda tersebut tertabrak hingga tewas.

Melalui putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (4/08/2019), N divonis 10 bulan setelah sebelumnya menempun 2,5 bulan di di Lapas Kota Yogyakarta.

3. Insiden begal di Medan 2021

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. [ANTARA]
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. [ANTARA]

Seorang pemuda di Medan juga turut ditetapkan sebagai tersangka saat melawan begal yang hendak merampas motor dan barang bawaanya.  Pria tersebut berinisial D dan ditetapkan menjadi tersangka meskipun tidak ditahan. Namun, D harus dikenakan wajib lapor.

"Tersangka tidak kita tahan. Tersangka koperatif, jadi wajib lapor," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.

D dilaporkan dibegal pada Sabtu 25 Desember 2021 oleh empat sosok asing. D melawan begal tersebut dengan pisau yang ia bawa. Ia mengaku bahwa pisau tersebut dibawa untuk jaga diri. Menggunakan pisau tersebut, D menikam salah seorang pelaku.

Berkat tindakannya, pelaku lainnya melarikan diri hingga D akhirnya melaporkan diri ke polisi.

4. Insiden begal di Lombok 2022

Kapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, AKBP Hery Indra Cahyono (Kiri kedua) bersama Kades Ganti H Acih saat memberikan surat penangguhan terhadap korban begal yang telah ditetapkan jadi tersangka di Polres Lombok Tengah, Rabu (13/4/2022). [Foto : Istimewa]
Kapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, AKBP Hery Indra Cahyono (Kiri kedua) bersama Kades Ganti H Acih saat memberikan surat penangguhan terhadap korban begal yang telah ditetapkan jadi tersangka di Polres Lombok Tengah, Rabu (13/4/2022). [Foto : Istimewa]

Insiden korban begal menjadi tersangka usai melawan baru-baru ini terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Minggu (10/4/2022). Insiden tersebut menimpa sosok berinisial S (34) saat dirinya sedang mengantar nasi untuk ibunya. 

S dipepet oleh  dua orang pelaku begal saat hendak mengantar nasi tersebut. Kemudian ia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Ia berhasil melumpuhkan pelaku begal yang memepet motornya meskipun dua kawanan begal lainnya ikut mendatangi S. 

Berkat tindakannya, S ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.

Baca Juga: Tak Pantas Dipenjara karena Bunuh Begal yang Menyerangnya, Amaq Santi: Kalau Saya Mati Siapa yang Mau Bertanggung Jawab?

"Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI