Bukan yang Pertama, Ini 4 Kasus Korban Malah Jadi Tersangka Gegara Melawan Begal

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 14 April 2022 | 16:36 WIB
Bukan yang Pertama, Ini 4 Kasus Korban Malah Jadi Tersangka Gegara Melawan Begal
Ilustrasi begal (Suara/Iqbal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Insiden seorang korban begal ditetapkan menjadi tersangka karena melawan pelaku begal seperti yang baru-baru terjadi di Lombok pada Minggu (10/4/2022) bukan merupakan fenomena yang terjadi sekali. Sejak beberapa tahun yang lalu, ditemukan kasus serupa di berbagai daerah. Sehingga, deretan insiden tersebut sering menjadi sorotan publik yang mempertanyakan nasib hukum seseorang saat melindungi diri saat mengalami pembegalan.

Bukan yang pertama, kejadian serupa juga pernah terjadi di beberapa daerah. Simak deretan insiden korban malah jadi tersangka karena melawan begal berikut.

1. Insiden begal Summarecon Bekasi tahun 2018

Dua remaja pembunuh begal di Bekasi diberi penghargaan. (Foto: Istimewa)
Dua remaja pembunuh begal di Bekasi diberi penghargaan. (Foto: Istimewa)

Insiden korban begal menjadi tersangka juga pernah dialami oleh seorang pemuda berdarah Madura bernama Mohamad Irfan Bahri. Pemuda yang dipanggil Irfan tersebut melumpuhkan pembegalnya hingga tewas saat hendak melintasi jembatan flyover Summarecon, Bekasi bersama kawannya. Irfan berhasil membela diri saat ia merebut senjata tajam berupa celurit yang dibawa oleh pembegalnya.

Meskipun sebagai bentuk pembelaan diri, Irfan sempat dikabarkan ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian. 

Baca Juga: Tak Pantas Dipenjara karena Bunuh Begal yang Menyerangnya, Amaq Santi: Kalau Saya Mati Siapa yang Mau Bertanggung Jawab?

Namun setelah klarifikasi dengan pihak Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto, status Irfan adalah sebagai saksi pada kasus tersebut. 

Akhirnya, polisi melibatkan ahli pidana dalam kasus tersebut dan mengkategorikan tindakan Irfan sebagai pembelaan diri atau bela paksa dan tidak dikenakan pidana.

"Bela paksa berarti itu dibenarkan perbuatan itu, jadi tidak ada pidananya," ucap Indarto.

Berkat keberaniannya melawan, Irfan beserta kawannya mendapatkan penghargaan dari kepolisian.

"Iya kita berikan penghargaan. Iya betul," ucap Indarto memberikan konfirmasi kabar Irfan mendapatkan penghargaan dari kepolisian.

Baca Juga: 6 Fakta Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Tengah, Usai Bunuh 2 dari 4 Pelaku

2. Insiden Melawan Begal 'klitih' di Jogja akhir Tahun 2018

Terduga klitih ditabrak hingga tewas di Yogyakarta
Terduga klitih ditabrak hingga tewas di Yogyakarta

Insiden serupa juga terjadi pada penghujung tahun 2018 di Yogyakarta. Kali ini, insiden melibatkan terduga klitih yang ditabrak hingga tewas oleh seorang pengemudi truk Colt Jumat (7/12/2018) pagi di Seyegan, Sleman, Yogyakarta.

Sopir dengan inisial N tersebut menabrakkan truk yang ia kendarai ke dua pemuda yang sedang berboncengan. Menurut pengakuannya, kedua pemuda tersebut mengancam N sehingga terjadi pengejaran yang berujung dua pemuda tersebut tertabrak hingga tewas.

Melalui putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (4/08/2019), N divonis 10 bulan setelah sebelumnya menempun 2,5 bulan di di Lapas Kota Yogyakarta.

3. Insiden begal di Medan 2021

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. [ANTARA]
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. [ANTARA]

Seorang pemuda di Medan juga turut ditetapkan sebagai tersangka saat melawan begal yang hendak merampas motor dan barang bawaanya.  Pria tersebut berinisial D dan ditetapkan menjadi tersangka meskipun tidak ditahan. Namun, D harus dikenakan wajib lapor.

"Tersangka tidak kita tahan. Tersangka koperatif, jadi wajib lapor," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.

D dilaporkan dibegal pada Sabtu 25 Desember 2021 oleh empat sosok asing. D melawan begal tersebut dengan pisau yang ia bawa. Ia mengaku bahwa pisau tersebut dibawa untuk jaga diri. Menggunakan pisau tersebut, D menikam salah seorang pelaku.

Berkat tindakannya, pelaku lainnya melarikan diri hingga D akhirnya melaporkan diri ke polisi.

4. Insiden begal di Lombok 2022

Kapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, AKBP Hery Indra Cahyono (Kiri kedua) bersama Kades Ganti H Acih saat memberikan surat penangguhan terhadap korban begal yang telah ditetapkan jadi tersangka di Polres Lombok Tengah, Rabu (13/4/2022). [Foto : Istimewa]
Kapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, AKBP Hery Indra Cahyono (Kiri kedua) bersama Kades Ganti H Acih saat memberikan surat penangguhan terhadap korban begal yang telah ditetapkan jadi tersangka di Polres Lombok Tengah, Rabu (13/4/2022). [Foto : Istimewa]

Insiden korban begal menjadi tersangka usai melawan baru-baru ini terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Minggu (10/4/2022). Insiden tersebut menimpa sosok berinisial S (34) saat dirinya sedang mengantar nasi untuk ibunya. 

S dipepet oleh  dua orang pelaku begal saat hendak mengantar nasi tersebut. Kemudian ia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Ia berhasil melumpuhkan pelaku begal yang memepet motornya meskipun dua kawanan begal lainnya ikut mendatangi S. 

Berkat tindakannya, S ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.

"Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah.

Berkat keputusan polisi tersebut, berbagai pihak menyayangkan dan menentang penetapan S sebagai tersangka. Akhirnya, setelah polres merespon surat penangguhan penahan dari keluarga, S dibebaskan dari status tersangka.

"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya, Rabu (13/4/2022).

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI