Kemnaker Sebut Pemberian THR 2022 Tidak Dapat Dicicil, Perusahaan Melanggar Bakal Dapat Sanksi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 14 April 2022 | 16:32 WIB
Kemnaker Sebut Pemberian THR 2022 Tidak Dapat Dicicil, Perusahaan Melanggar Bakal Dapat Sanksi
Ilustrasi pemberian THR ke pekerja tidak boleh dicicil perusahaan. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun ini tidak dapat dilakukan dengan pembayaran bertahap atau dicicil. Perusahaan diminta untuk menjalankan kewajibannya kepada pekerja.

"Ibu Menteri sudah menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil, harus dibayar kontan," kata Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Jaminan Sosial Kemnaker Sri Astuti dalam diskusi virtual yang diikuti dari Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Sri menuturkan, kesepakatan-kesepakatan terkait THR sudah tidak bisa dilakukan.

Ia menyebut jika masih terdapat perusahaan yang menyatakan tidak mampu membayarkan THR terdapat perlakuan khusus dari pengawas ketenagakerjaan salah satunya memverifikasi alasan ketidakmampuan pembayaran.

Baca Juga: Terlambat Bayar THR Karyawan, Siap-siap Perusahaan Kena Denda

Namun, sanksi akibat tidak membayar THR tetap akan dikenakan kepada perusahaan. Beberapa sanksi dimulai dari teguran tertulis yang dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan berusaha, pembekuan kegiatan sampai dengan penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi

"Karena kalau sanksinya tidak ditegakkan, ini sudah dua tahun teman-teman pekerja ini mendapatkan THR mungkin ada yang hanya 50 persen dari upah, ada yang dicicil. Sementara Lebaran sudah lewat, cicilannya belum selesai," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Di dalamnya tertulis bahwa pembayaran THR jelang Idul Fitri tahun ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan, Kemnaker juga telah membentuk Posko THR 2022 yang dapat diakses secara virtual dan mendorong setiap provinsi untuk membentuk Posko THR yang terintegrasi di situs poskothr.kemnaker.go.id. (Antara)

Baca Juga: Pisahkan Uang THR dan Gaji, Ini Tips Atur Keuangan Jelang Lebaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI