Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami patokan uang yang diduga diminta Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud sebagai syarat agar mendapatkan izin usaha di wilayah kabupaten tersebut.
Untuk diketahui, Abdul Gafur kini sudah menjadi tersangka dalam kasus suap barang dan jasa serta izin usaha di Kab PPU. Keterangan itu digali penyidik setelah memeriksa saksi Plt Kasatpol PP Kabupaten PPU Muchtar.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses untuk mendapatkan perizinan usaha di Kabupaten PPU di mana diduga, ada syarat khusus berupa pembayaran sejumlah uang yang ditentukan tersangka AGM (Abdul Gafur Masud) untuk mendapatkan izin dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (14/4/2022).
Sementara itu, saksi Komisaris PT Core Mineral Resources Hepy Yerema Manopo batal diperiksa penyidik KPK. Saksi meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa kembali.
Baca Juga: KPK Pertajam Bukti Aliran Uang Ke Bupati PPU Abdul Gafur, Termasuk Soal Izin Usaha Tambang
"Mengkonfirmasi untuk dijadwal ulang pada tim penyidik," katanya
Dalam kasus tersebut, Abdul ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT bersama para tersangka lainnya.
Mereka yakni, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Sedangkan, pemberi suap Achmad Zuhdi alias Yudi selaku pihak swasta sudah mulai disidangkan dalam perkaranya ini.
Dalam tangkap tangan Bupati Abdul, KPK menyita setidaknya uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.
Baca Juga: KPK Dalami Pengetahuan Andi Arief Mengenai Aliran Dana Suap Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur
Mereka ditangkap di sebuah Mall di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.