Suara.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan aturan penarikan biaya Rp 1.000 untuk mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK). Biaya itu sejatinya akan dibebankan kepada lembaga yang hendak melakukan akses NIK.
"Tidak perlu khawatir. Pemerintah sudah mengkaji mendalam," kata Zudan saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2022).
Tidak sedikit pengguna media sosial yang naik pitam ketika mendengar adanya pungutan biaya untuk mengakses NIK tersebut. Zudan memahami kalau persepsi masyarakat itu seolah-olah akan ditarik biaya apabila hendak mengecek NIK.
Padahal menurutnya untuk pelayanan publik tidak akan dikenakan biaya.
Baca Juga: BRI Dorong Keberlanjutan UMKM Naik Kelas Melalui Digitalisasi
"Yang layanan publik dari pemerintah tetap gratis," ujarnya.
Zudan kemudian menyampaikan pihak yang bakal dipungut biaya tersebut merupakan lembaga pengguna seperti bank, asuransi dan pasar modal.
"Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diterapkan pada industri yang bersifat profit oriented seperti bank, asuransi, pasar modal. Untuk BPJS kesehatan, bantuan sosial, pelayanan publik pemerintah tetap gratis."
Sebelumnya, pemerintah kembali berencana mengeluarkan kebijakan baru yang menuai kritikan publik. Kali ini berkaitan dengan rencana pemerintah yang akan membebankan tarif Rp 1.000 untuk setiap kali mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menyebut aturan ini akan berlaku untuk lembaga pengguna database kependudukan. Detail biayanya sedang dirumuskan dalam RPP PNBP dan belum dipastikan kapan akan diterapkan.
Baca Juga: Kegiatan Dunia Usaha di Sektor Pertanian Hingga Perikanan Mulai Membaik pada Kuartal I 2022
Dalam keterangannya, Zudan mengklaim bahwa selama ini biaya akses NIK di database kependudukan selalu digratiskan oleh pemerintah. Namun karena keperluan perawatan sistem server data kependudukan yang terbentur masalah biaya, kini Dirjen Dukcapil berniat untuk menerapkan tarif.
"Memang sudah saatnya server-server ini diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga Pemilu Presiden dan Pilkada Serentak 2024 agar bisa berjalan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih," kata Zudan, dikutip Suara.com dari akun Instagram @underc0ver.id, Kamis (14/4/2022).
Kabar ini tentu segera menjadi buah bibir masyarakat, seperti yang terpantau di media sosial. Misalnya saja di kolom komentar akun Instagram @lambe_turah yang turut memviralkan kabar ini.
Seperti sudah bisa diduga, publik sangat reaktif akan rencana penerapan biaya akses NIK ini. Banyak warganet yang menilai kebijakan pemerintah sangat memberatkan publik yang tentu memerlukan akses terhadap NIK.
"Lama-lama napas saja ada tarifnya," celetuk warganet.
"Cara Cari cuan lewat jalur yang sangat tak terduga .. wow," ujar warganet.
"Peluang korupsi baruu," sindir warganet.
"Kaga 2 rebu sekalian, takut ga ada kembalian..," seloroh warganet.
"Negara kehabisan akal cari dana.. Akhirnya menghalalkan segala cara.," kata warganet.
"Pemerintah lagi usaha cari dana buat IKN...." sambung warganet lain, mengaitkannya dengan pembangunan Ibu Kota Negara.
"Bener-bener lagi BU nihhh pemerintah,, semua-semua dilimpahin ke rakyatnya," timpal yang lainnya.