Suara.com - Komisi III DPR RI ogah mencampuri pelaporan terhadap Lili Pintauli ke Dewan Pengawas KPK. Komisi III menganggap permasalahan itu merupakan persoalan internal.
Ketau Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul berujar persoalan Lili merupakan ranah KPK sehingga Komisi III tidak mencampuri.
"Jadi kalau soal Lili Pintauli itu ranahnya KPK, nanti KPK kita lihat keputusannya apa," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Kendati tidak ingin mencampuri, Bambang mengatakan bahwa persoalan tersebut tentunya akan ditanyakan dalam rapat antara Komisi III dan KPK, apabila memang sudah ada keputusan pasti atas pelaporan terhadap Lili.
Baca Juga: Tambah 30 Hari Penahanan, Bupati PPU Abdul Gafur Nikmati Lebaran di Rutan KPK
"Keputusannya kan belum kita dengarkan. Nanti kalau sudah kan boleh kita tanyakan," ujar Bambang.
Respons KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait salah satu pimpinannya, Lili Pintauli Siregar yang kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Lili diduga mendapat fasilitas tiket MotoGP kelas premium hingga penginapan mewah di Lombok.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tentu menghormati proses yang berjalan di Dewas KPK atas laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli.
"KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak lanjut pengaduan ini," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022).
Dewas KPK, kata Ali, tentu akan bekerja secara profesional sesuai dengan kewenangannya setiap mendapat laporan terkait dugaan pelanggaran etik insan KPK.
Kami meyakini profesionalitas Dewas dalam memeriksa setiap aduan," ucap Ali.
Maka itu, Ali berharap kepada masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan dugaan etik yang tengah berjalan di Dewas KPK. Di mana, nantinya Dewas tentu akan menyampaikan hasil pemeriksaan itu.
"Apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak," katanya lagi.
"Setiap pengaduan terhadap insan KPK tentu sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Diketahui, Lili Pintauli kali ini dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik menerima fasilitas mewah.
Dugaan etik itu terkait Lili Pintauli menerima fasilitas nonton MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Laporan itu diketahui dari dokumen yang didapat, Suara.com, Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan dokumen tersebut, Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.