Suara.com - Murtede alias Amaq Sinta (34) merasa dirinya tidak pantas mendekam di penjara karena tindakannya untuk menyelamatkan diri ketika diserang pelaku begal. Amaq Santi kini berstatus tersangka karena membunuh dua dari empat pelaku begal yang menyerangnya.
Terkini, polisi menangguhkan penahanan Amaq Santi setelah sempat ditahan karena kasus tersebut. Dikutip dari Antara, Kamis (14/4/2022), korban begal itu mengaku bersyukur bisa kembali bertemu keluarganyadi Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat setelah dilepaskan polisi.
"Allhamdulilah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," kata dia, saat ditemui di rumahnya di Praya Timur, Kamis.
Ia merupakan korban begal yang ditahan polisi dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain. Ia dibegal empat orang saat mengendarai sepeda motornya di jalan Desa Ganti untuk mengantarkan makanan buat ibunya, di Lombok TImur, pada Minggu malam (10/4).
Dibegal empat orang begitu, dia tidak melarikan diri melainkan membela diri dan bertarung dengan mereka.
"Saya melakukan itu, karena dalam keadaan terpaksa. Dihdang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab?" katanya.
Ia dan istrinya, Mariana (32), serta keluarganya bekerja menjadi petani setiap hari untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, ia juga hanya merupakan warga biasa, karena tidak pernah sekolah.
"Saya kerja sebagai petani," katanya.
Ia menceritakan kejadian itu, ketika akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan buat ibunya, sesampai di TKP ia dihadang dan diserang para pelaku menggunakan senjata tajam. Selanjutnya ia melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil yang dia bawa sambil teriak meminta tolong, namun tidak ada warga yang datang.
Bantah Punya Ilmu Kebal