5 Fakta Rencana Pemerintah soal Penetapan Biaya Akses NIK Rp 1000

Kamis, 14 April 2022 | 13:32 WIB
5 Fakta Rencana Pemerintah soal Penetapan Biaya Akses NIK Rp 1000
Ilustrasi KTP elektronik. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menyatakan akan menerapkan tarif Rp 1000 setiap kali mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh pada Rabu (13/4/2022).

Ia mengatakan, aturan tersebut akan berlaku bagi lembaga pengguna database kependudukan. Biaya juga akan dikenakan untuk unsur data kependudukan lainnya, tidak hanya NIK.

Menurut dia, kini detil biaya sedang dirumuskan dalam rancangan peraturan pemerintah penerimaan Negara bukan pajak (RPP PNBP).

Apa saja yang melatari lahirnya rencana kebijakan tersebut? Berikut fakta-faktanya.

1.       Selama ini pemerintah menanggung biaya akses

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, selama ini pemerintah menanggung biaya akses NIK. Dengan kata lain, selama ini pemerintah menggratiskan biaya tersebut.

2.       Biaya akses untuk memperbaiki server

Menurut Zudan, penerapanm biaya akses sebesar Rp1.000 bertujuan untuk memperbaiki server data kependudukan. Ia mengatakan, server tersebut usianya suda puluhan tahun dan membutuhkan peremajaan. Sementara itu, pemerintah tidak memiliki anggaran untuk memperbaiki server tersebut.

Baca Juga: Tol Sumatera Bakauheni-Terbanggi Besar Diperbaiki Jelang Mudik Lebaran, Diproyeksikan Selesai H-15

3.       Anggaran perbaikan server ditolak Kementerian Keuangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI