Tambah 30 Hari Penahanan, Bupati PPU Abdul Gafur Nikmati Lebaran di Rutan KPK

Kamis, 14 April 2022 | 12:43 WIB
Tambah 30 Hari Penahanan, Bupati PPU Abdul Gafur Nikmati Lebaran di Rutan KPK
Tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (kedua kiri) dan Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/1/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud, selama 30 hari. Abdul merupakan tersangka kasus suap barang dan jasa serta izin lahan di Kabupaten PPU.

Terhitung masa penahanan Abdul diperpanjang mulai 15 April sampai 14 Mei 2022. Ia, pun akan menikmati lebaran idul fitri di dalam Rutan KPK.

"Tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (14/4/2022).

Bukan hanya Abdul, tersangka lainnya pun juga ditambah masa penahanannya. Mereka yakni, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Baca Juga: Numpang Kantor Polda Sumut, KPK Periksa Eks Bupati Langkat Ngogesa Sitepu Terkait Kasus Terbit Rencana Perangin Angin

Ali mengatakan alasan penyidik menambah masa penahanan Abdul dan kawan-kawan, lantaran masih memerlukan keterangan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.

"Agar pemenuhan seluruh fakta unsur pasal yang disangkakan dalam berkas perkara penyidikan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dan kawan-kawan dapat optimal dilengkapi," imbuhnya

Lokasi penahanan masing-masing tersangka yakni, Abdul dan Nur Afifah Balqis akan mendekam di Rumah Tahanan atau Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Kemudian, Mulyadi akan mendekam di Rutan Polres Jakarta Timur; Edi Hasmoro dan Jusman di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini Abdul ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT bersama para tersangka lainnya.

Baca Juga: Diduga Terima Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika, Lili Pintauli Siregar Diminta Mundur Agar Tidak Membebani KPK

Sedangkan, pemberi suap Achmad Zuhdi alias Yudi selaku pihak swasta sudah mulai disidangkan dalam perkaranya ini.

Dalam tangkap tangan Bupati Abdul, KPK menyita setidaknya uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.

Mereka ditangkap di sebuah Mall di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI