Karyawan Kontrak Apakah Dapat THR di Tahun 2022 Ini? Catat Penjelasan Selengkapnya Berikut!

Kamis, 14 April 2022 | 12:15 WIB
Karyawan Kontrak Apakah Dapat THR di Tahun 2022 Ini? Catat Penjelasan Selengkapnya Berikut!
Ilustrasi THR, karyawan kontrak apakah dapat thr (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tunjangan Hari Raya alias THR jadi topik yang paling menarik jelang Lebaran. Jika karyawan tetap dipastikan akan mendapatkan THR, bagaimana dengan karyawan kontrak? Karyawan kontrak apakah dapat THR juga? Tenang, mari simak penjelasannya di bawah ini. 

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menegaskan bahwa para pengusaha atau badan usaha wajib membayarkan THR 2022 secara penuh. Adapun THR wajib dibayarkan paling lambat satu pekan sebelum lebaran. Lantas, karyawan kontrak apakah dapat THR juga?

Kewajiban pembayaran THR ini sejatinya bukan hanya bagi pegawai yang berstatus karyawan tetap saja, namun juga karyawan yang berstatus kontrak. Ketentuan ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Karyawan Kontrak Apakah Dapat THR? 

Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan itu, setidaknya terdapat tiga jenis karyawan kontrak yang berhak mendapatkan THR. 

Pertama, karyawan kontrak dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kedua, karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak kerja 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Ketiga, karyawan yang dimutasi ke perusahaan lainnya dengan perhitungan masa kerja berlanjut, dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Besaran THR untuk Karyawan Kontrak

Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2022 Berapa Hari? Catat Tanggalnya, Siap-siap Bisa Liburan Panjang!

Sejatinya, hitungan untuk besaran THR bagi karyawan kontrak tidak berbeda jauh dari pekerja tetap di sebuah perusahaan. Sebagaimana pasal 3 ayat 1 huruf a, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI