- hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
7. Untuk anak usia di bawah 6 tahun wajib untuk:
- Didampingi orang tua / orang dewasa untuk melakukan perjalanan
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen
8. Jika melakukan perjalanan di daerah wilayah perintis, tertinggal, terdepan, terluas, dan perbatasan tidak diwajibkan untuk memenuhi syarat-syarat di poin-poin sebelumnya, hanya wajib melakukan perjalanan sesuai dengan aturan dan kondisi masing-masing.
Selain delapan poin di atas, PPDN harus memenuhi protokol kesehatan berikut ini:
1. Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam
3. Mencuci tangan dengan hand sanitizer
4. Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan hindari kerumunan
5. Tidak diperbolehkan untuk bicara dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan
6. Tidak diperbolehkan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan kurang dari 2 jam, dikecualikan bagi individu yang harus minum obat berdasarkan resep dokter
Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022 untuk Mudik Lebaran Idul Fitri, Pemudik Golongan ini Wajib Tes PCR