Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ikut memberikan tanggapan mengenai kejadian pengeroyokan yang dialami oleh dosen UI Ade Armando.
Putra sulung SBY tersebut mengaku kecewa tindakan kekerasan tersebut dapat terjadi. Bagaimanapun, menurut AHY tindak kekerasan tidak dibenarkan dalam negara demokrasi.
"Tentu kami tidak membenarkan setiap bentuk kekerasan terhadap siapapun," kata AHY, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Kamis (14/4/2022).
Lebih lanjut, AHY menjelaskan bahwa dalam negara demokrasi siapapun memiliki hak dan kewajiban menyampaikan aspirasi.
Baca Juga: Grace PSI Tuding Relawan Anies Pengeroyok Ade Armando, Apa Kata Polisi?
Akan tetapi, dalam penyampaian aspirasi tersebut harus dilakukan dengan cara baik.
Selain itu, tidak merugikan pihak tertentu. Ditambah tidak boleh ada tindakan kekerasan.
"Dipersilakan, asalkan dilakukan dengan cara-cara yang tertib, dengan cara-cara yang juga konstitusional," imbuhnya.
AHY menjelaskan dalam menyampaikan aspirasi tidak boleh ada tindakan kekerasan.
Pasalnya, aksi unjuk rasa tersebut dapat menimpa sejumlah pihak seperti mahasiswa, aparat penegak hukum, termasuk pekerja media.
Baca Juga: Ternyata Ini Motif Tersangka Keroyok Ade Armando, Gara-gara Jengkel di Sosmed
"Kemarin kita tahu ada sejumlah yang menjadi korban, termasuk aparat; media juga di lapangan juga bisa jadi korban," bebernya.
Sementara itu, AHY berharap agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Ia berharap masyarakat bisa menyampaikan aspirasi sesuai aturan berlaku dan bertanggung jawab.
"Jangan sampai dikaburkan oleh masalah itu, satu insiden akhirnya orang tidak jelas sebenarnya tujuannya apa, menyuarakan apa, substansi yang akan diperjuangkan apa," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Ade Armando menjadi korban tindak kekerasan pada saat demo aksi 11 April pada Senin (11/4/2022) lalu.
Ade Armando mendapatkan luka babak belur di bagian wajah dan badannya.
Kini, Polisi sudah menangkap 6 tersangka penganiayaan Ade Armando. Ade Armando digebuki hingga ditelanjangi di depan Gedung DPR saat demo mahasiswa 11 April 2022.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dan pencocokan data yang didapat polisi dari lapangan.
"Fakta-fakta hasil penyelidikan dengan data hasil penyelidikan kita rumuskan bersama dan tetapkan enam tersangka perkara Ade Armando," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Selasa kemarin.