Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu, Kamis (14/4/2022). hari ini. Ngogesa Sitepu bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat yang telah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka.
"Kami periksa Ngogesa Sitepu dalam kapasitas saksi untuk tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis.
Selain Ngogesa, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Pegawai Bank Sumur Kab. Stabat, Laila Subank; Kontraktor Akhmad Zuhri Addin; dan Dirut PT Sinar Sawit Perkasa, Lina.
Agenda pemeriksaan para saksi ini akan dilakukan penyidik KPK dengan meminjam kantor Sat Brimob Polda Sumatera Utara.
Namun, belum diketahui apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah para saksi ini sudah penihi panggilan atau tidak.
Dalam kasus ini, Bupati Terbit diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK bersama lima orang lainnya. Mereka kini sudah menjadi tahanan KPK.
Dari barang bukti OTT, KPK menyita sejumlah uang mencapai Rp786 Juta.
Fakta baru terkuak, bahwa Bupati Terbit di kediamannya memiliki sebuah kerangkeng berisi manusia. Hal itu diungkap oleh Migrant Care yang sudah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kerangkeng manusia tersebut digunakan Bupati Terbit sebagai alat penyiksaan serta perbudakan. Kekinian, Terbit rencana sudah ditetapkan tersangka bersama sejumlah pihak oleh Polda Sumut.
Baca Juga: KPK Telisik Dugaan Aliran Uang dari Hakim Itong ke Pihak Lain