Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatannya. MAKI berpandangan Lili hanya membebani lembaga antirasuah.
Kekinian Lili Pintauli kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Ia, diduga telah melanggar kode etik pimpinan karena mendapat fasilitas nonton MotoGP Mandalika serta penginapan di Lombok.
"Untuk itu demi kebaikan KPK maka sudah semestinya LPS (Lili Pintauli Siregar) mengundurkan diri. Kami berpandangan LPS telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK," tegas Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/4/2022).
Apalagi, kata Boyamin, berkas dugaan pelanggaran etik Lili sebelumnya juga masih berada di tangan Dewas KPK.
Baca Juga: KPK Gagal Periksa Dirut Telkomsel Hendri Mulya Syam soal Kasus Suap Bupati PPU, Ini Alasannya
Lili sebelumnya telah dilaporkan atas dugaan pernyataan bohong di hadapan publik dalam konferensi pers terkait komunikasi dengan eks Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial terkait pengurusan perkara.
"Jadi, ini mestinya sudah menjadi kartu kuning kedua dan ketiga yang sebelumnya telah mendapat kartu kuning pertama berupa putusan bersalah melanggar kode etik berhubungan dengan Walikota Tanjung Balai," ungkap Boyamin
Boyamin meyakini laporan terhadap Lili terkait dugaan mendapatkan fasilitas mewah akan terbukti melanggar kode etik oleh Dewas KPK. Kekinian Dewas tengah fokus melakukan investigasi dengan melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait termasuk pemberi fasilitas mewah kepada Lili.
"Biasanya kalau dianggap tidak cukup bukti maka Dewas biasanya tidak melakukan pemanggilan saksi-saksi,"ujarnya
Maka itu, Boyamin berharap Dewas segera menuntaskan proses investigasi dan dilanjutkan persidangan guna memberikan kepastian atas dugaan pelanggaran Lili Pintauli demi kepercayaan publik kepada KPK.
Baca Juga: KPK Pertajam Bukti Aliran Uang Ke Bupati PPU Abdul Gafur, Termasuk Soal Izin Usaha Tambang
"Apabila berlarut larut maka akan makin menggerus kepercayaan masyarakat dengan akibat akan semakin menurun kinerja KPK memberantas korupsi karena pimpinannya bermasalah," imbuhnya
Dilaporkan Lagi
Diketahui, Lili kali ini dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik menerima fasilitas mewah.
Dugaan etik itu terkait Lili Pintauli menerima fasilitas nonton MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Laporan itu diketahui Suara.com dari dokumen yang didapat, Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan dokumen tersebut, Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022. Laporan terhadap Lili itu diketahui kekinian sudah sampai tahap klarifikasi. Pihak yang memberikan fasilitas terhadap Lili diduga perusahaan BUMN
Terkait laporan itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris membenarkan bahwa Lili telah dilaporkan ke Dewas.
"Ya, benar ada pengaduan terhadap ibu LPS (Lili Pintauli Siregar). Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," ucap Syamsuddin dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).