Suara.com - Mudik Lebaran merupakan suatu hal yang melekat dengan budaya atau tradisi yang ada di Indonesia. Mudik Lebaran memang sangat identik dengan Hari Raya Idul Fitri, di mana masyarakat yang tinggal di kota atau bukan di kampung halamanya akan memanfaatkan momen libur Lebaran untuk pulang kampung bertemu dengan sanak keluarga. Muncul pertanyaan, cuti bersama lebaran 2022 berapa hari?
Kabar baiknya, Lebaran tahun 2022 ini kita diizinkan untuk mudik. Tentunya kabar ini disambut dengan gembira oleh masyarakat, khususnya mereka yang dua tahun sebelumnya tidak mudik. Lantas, cuti bersama Lebaran 2022 berapa hari?
Pemerintah telah menetapkan tanggal untuk cuti bersama Lebaran 2022. Lebaran Idul Fitri 1443 H diperkirakan jatuh pada awal Mei mendatang, lantas, cuti bersama Lebaran 2022 berapa hari?
Cuti Bersama Lebaran 2022 Berapa Hari?
Baca Juga: Sudah Bisa Mudik Lebaran, Menpan RB Bolehkan ASN Ambil Jatah Cuti Tahunan, Ini Alasannya
Diketahui, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional 2022. SKB tersebut juga mencantumkan perihal cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1443 H atau Lebaran 2022 yang menjawab cuti bersama 2022 berapa hari.
SKB tersebut adalah keputusan bersama Menteri Agama nomor 375 tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas SKB Menag, Menaker dan Menpan RB nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021 dan nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
Di dalam SKB tersebut, berikut ini adalah cuti bersama yang ditetapkan:
- 29 April: cuti bersama
- 2-3 Mei: libur Lebaran
- 4-6 Mei: cuti bersama
Jadi, dapat disimpulkan bahwa cuti bersama Lebaran 2022 akan diberikan selama 4 hari.
Aturan Mudik Lebaran 2022
Baca Juga: Enak Banget! Menpan RB Bolehkan ASN Ambil Cuti Tahunan Sebelum Atau Sesudah Libur Lebaran
Presiden Joko Widodo mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster. Hal ini adalah salah satu syarat mudik Lebaran 2022. Selain melengkapi dengan vaksin booster, kita juga harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum.
Sementara itu, calon pemudik yang akan menggunakan transportasi umum saat mudik Lebaran, baik dengan pesawat, kereta, bus, kapal, dan kendaraan pribadi harus mengetahui ketentuan sebagai berikut:
1. Calon pemudik yang sudah vaksinasi ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
2. Calon pemudik yang baru vaksinasi kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam, atau bisa juga menunjukkan hasil tes RT-PCR 3x24 jam.
3. Sedangkan calon pemudik yang baru vaksinasi pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
4. Sementara itu, calon pemudik yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
5. Untuk pemudik usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, wajib didampingi oleh penumpang yang memenuhi persyaratan vaksinasi.
Demikian penjelasan untuk menjawab cuti lebaran 2022 berapa hari. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama