Suara.com - Seorang warga Lombok Tengah menjadi tersangka pembunuhan dua begal yang mencoba untuk membegalnya di jalan raya Desa Ganti, Praya Timur. Diduga ia melakukan pembunuhan karena membela diri.
Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polres Lombok Tengah, seorang wartawan bertanya kepada polisi tentang bagaimana masyarakat harus bersikap saat menghadapi para begal.
Cuplikan video konferensi pers tersebut dibagikan melalui akun Instagram majeliskopi08 pada Rabu (13/4/2022).
"Di sesi tanya jawab Konferensi Pers Polres Lombok Tengah seorang jurnalis bertanya bagaimana seharusnya sikap masyarakat jika menghadapi begal, yang aman di depan hukum pasrah? lari? atau bagaimana?" tulis keterangan unggahan dikutip Suara.com, Kamis (14/4/2022).
"Tips bagi masyarakat yang ketemu begal di jalan seperti kronologi tadi agar mereka tidak membunuhnya itu gimana?" tanya seorang wartawan pada Wakapolres.
Polisi pun memberi jawaban bahwa di negara Indonesia ini dilarang untuk main hakim sendiri karena itu juga merupakan tindak pidana.
"Jadi harus lari gitu? Tinggalkan motor?" tanya wartawan.
Polisi menjawab sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak keluar rumah sendirian.
"Jadi paling tidak kalau keluar malam jangan sendirian [bersama teman]. Apabila menuju jalan-jalan yang sepi itu tidak sendiri dan jangan bawa barang berharga," ucap polisi.
Baca Juga: Bikin Tepuk Jidat, Ikut UTBK Siswa Ini Minta Buku Soal Tahun 2022 ke Penjual
"Jangan sampai membunuh begal begitu?" tanya wartawan menanggapi jawaban polisi.
Polisi menegaskan bahwa membunuh adalah perbuatan yang dilarang, baik sebagai pelaku maupun korban.
Wartawan lalu melontarkan satu pertanyaan lagi pada Wakapolres untuk memastikan bahwa begal juga tidak boleh membunuh korban.
"Dan begal jangan membunuh korban gitu?" tanya wartawan yang diikuti gelak tawa oleh yang lain.
Polisi menjawab bahwa itu merupakan hal yang berbeda. Ia menegaskan bahwa begal adalah pelaku kejahatan.
"Kalau itu beda. Itu kan pelaku kejahatan. Nanti ini kita akan tetap dalami ya," kata polisi.
Sontak, jawaban Wakapolres saat ditanyai oleh wartawan itu menjadi viral dan menuai sorotan warganet. Jawaban itu dinilai menimbulkan kebingungan.
"Dan buat begal janganlah kau membegal gitu ya," tulis warganet di kolom komentar.
"Tambah merajalela begal gini mah," ujar warganet.
"Dia bener karena main hakim sendiri dilarang, makanya jangan keluar malam sendirian tapi minimal berdua, biar jadi main hakim berdua. Applause," komentar warganet.
"Jadi, kalo ada begal, kasihkan saja motornya.. lapor polisi saja.. sampe anak mau masuk kuliah, motor gak ketemu-ketemu lah piye iki," celetuk warganet.
"Hukum di negeri wakanda...jadi intinya kalo ada yang membegal kita serahin aja gitu toh pak, jangan melawan ataupun melakukan perlawanan dengan begal," imbuh yang lain.
Menurut informasi terakhir, kini korban begal yang menjadi tersangka itu telah dibebaskan. Ia bebas setelah mendapat surat penangguhan penahan direspon Polres setempat.
"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya, Rabu (13/4/2022).
Namun demikian Kapolsek tak bisa menjelaskan proses hukum selanjutnya karena yang menangani kasus tersebut penyidik dari Polres Lombok Tengah langsung.