KPK Telisik Dugaan Aliran Uang dari Hakim Itong ke Pihak Lain

Kamis, 14 April 2022 | 10:30 WIB
KPK Telisik Dugaan Aliran Uang dari Hakim Itong ke Pihak Lain
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan sejumlah aliran uang ke Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, nonaktif Itong Isnaeni Hidayat diduga terkait pengurusan sejumlah perkara di pengadilan.

Kekinian Hakim Itong sudah ditetapkan tersangka suap pengurusan penanganan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

Keterangan itu didapat setelah penyidik antirasuah memeriksa dua saksi. Mereka yakni Hakim Dede Suryaman dan Hakim R. Moh. Fadjarisman.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran penerimaan uang oleh Tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga: Hari Ini, KPK Panggil 2 Hakim Terkait Kasus Suap Hakim Itong Isnaeni

Selain itu, kedua saksi ini yakni juga ditelisik mengenai adanya dugaan aliran uang suap Hakim Itong turut dinikmati pihak lain.

"Dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) ke beberapa pihak terkait," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Hakim Itong dijerat sebagai tersangka bersama Hendro Kasiono selaku kuasa dari PT. Soyu Giri Primedika (PT.SGP) dan Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan.

Ketiganya diketahui ditangkap tim satgas KPK dalam operasi tangkap tangan. Dalam OTT itu, tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 140 juta.

Uang tersebut rencana diperuntukan untuk Hakim Itong Isnaeni yang diduga sebagai penerimaan awal dari perjanjian dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.

Baca Juga: Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Itong Dkk Selama 30 Hari ke Depan

"Diamankan sebesar Rp 140 juta sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat), nantinya akan memenuhi keinginan tersangka HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI