6 Hal Penting yang Akan Berubah Setelah RUU TPKS Disahkan

Kamis, 14 April 2022 | 10:27 WIB
6 Hal Penting yang Akan Berubah Setelah RUU TPKS Disahkan
RUU TPKS akhirnya resmi disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (12/04/2022) kemarin di Jakarta setelah hampir 10 tahun diperjuangkan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelum adanya RUU TPKS, banyak kasus kekerasan seksual yang tidak bisa diproses karena dianggap kurang bukti secara fisik. Banyak korban yang takut untuk mengatakan hal yang sebenarnya, padahal bukti secara verbal tak kalah penting dari bukti fisik.

Poin penting dalam pengesahan RUU TPKS ini memberikan keluasan bagi para korban dan saksi untuk memberikan keterangan atas kekerasan seksual yang terjadi dan wajib untuk diproses oleh pihak kepolisian. Tak hanya itu, pihak kepolisian juga diwajibkan untuk tidak menolak laporan kasus kekerasan seksual dimanapun dan kapanpun.

4. Tidak diselesaikan dengan mediasi

Mediasi korban kekerasan seksual dan para pelaku selama ini dilakukan atas dasar restorative justice. Hal ini sangat merugikan korban dan tak jarang para pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan kasus ini. Namun dengan adanya RUU TPKS, para korban bisa menuntut para pelaku sesuai dengan UU yang berlaku. 

5. Pelecehan seksual non fisik

Pengesahan RUU TPKS ini juga memberatkan soal point pelecehan seksual yang dilakukan secara non fisik atau biasa disebut cat calling atau semacamnya.

Para pelaku yang dilaporkan dalam pelecahan seksual non fisik juga bisa dihukum sesuai dengan Undang Undang. Bukan hanya pelecehan seksual secara non fisik, pelaku revenge porn yang selama ini sering terjadi di masyarakat dapat dijerat UU ITE.

6. Pidana kawin paksa

Kasus kawin paksa yang dilakukan oleh pelaku kepada korbannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya seperti kejadian hamil di luar nikah kini tidak bisa dilakukan begitu saja.

Baca Juga: Fakta-fakta RUU TPKS yang Disahkan DPR Jadi Undang-undang

Beberapa poin RUU TPKS menyebutkan bahwa akan ada pidana bagi para pelaku yang melangsungkan kawin paksa atas nama budaya atau perkawinan anak demi menyelamatkan nama baiknya. Pidana ini juga bisa diberatkan dengan pasal berlapis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI