6 Hal Penting yang Akan Berubah Setelah RUU TPKS Disahkan

Kamis, 14 April 2022 | 10:27 WIB
6 Hal Penting yang Akan Berubah Setelah RUU TPKS Disahkan
RUU TPKS akhirnya resmi disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (12/04/2022) kemarin di Jakarta setelah hampir 10 tahun diperjuangkan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah 10 tahun dirancang oleh Komnas Perempuan, akhirnya pada Selasa (12/04/2022) kemarin, RUU TPKS yang sebelumnya dikenal sebagai RUU Pencegahan Kekerasan Seksual (PKS) resmi disahkan oleh DPR RI yang dipimpin oleh Puan Maharani.

Pada pengesahan RUU ini, Puan Maharani selaku ketua DPR RI menyebutkan adanya revolusi mental dan perlindungan berlapis untuk para wanita di Indonesia dengan perjuangan selama ini.

Ia pun sampai meneteskan air mata setelah mengesahkan RUU TPKS yang sudah beberapa tahun silam diperjuangkan, namun selalu menemui jalan buntu.

Dari pengesahan RUU TPKS ini, ada beberapa poin penting yang menjadi fokus uatama dalam RUU ini. Beberapa perubahan juga terjadi demi memberikan keseimbangan serta kenyamanan setiap warga negara. Simak beberapa poinnya tersebut.

1. Pengaturan KS (Kekerasan Seksual) Di Luar Pernikahan

Sebelum adanya RUU TPKS, kekerasan seksual di luar pernikahan tidak bisa dilaporkan dan diproses dalam laporan kekerasan seksual.

Namun pada RUU TPKS, poin laporan korban yang mengalami kekerasan seksual di luar pernikahan menjadi salah satu hal penting yang disahkan dan bisa membantu banyak korban kekerasan seksual yang terjadi sebelum adanya pernikahan.

2. Ganti rugi dan pemulihan

Bukan hanya jenis laporan yang ditambah, namun juga para korban kekerasan seksual akan menerima restitusi atau ganti rugi serta fasilitas pemulihan fisik maupun mental dari para korban. Selama ini, negara tidak pernah menanggung biaya restitusi, padahal banyak sekali tahap pelaporan hingga penyelidikan kasus kekerasan seksual yang memakan banyak biaya.

Baca Juga: Fakta-fakta RUU TPKS yang Disahkan DPR Jadi Undang-undang

3. Keterangan korban atau saksi jadi bukti utama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI