Berapa Biaya Haji 2022? Ini Rincian Biaya Resmi yang Sudah Disahkan Pemerintah

Kamis, 14 April 2022 | 09:30 WIB
Berapa Biaya Haji 2022? Ini Rincian Biaya Resmi yang Sudah Disahkan Pemerintah
Ilustrasi haji, biaya haji 2022 (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Melaksanakan ibadah haji adalah salah satu kewajiban dalam menyempurnakan rukun Islam, dan tentunya menjadi ibadah yang paling didambakan bagi umat muslim. Sebagaimana yang telah diketahui, ibadah haji hanya diselenggarakan satu tahun sekali. Oleh karena itu, jika ingin berangkat ke tanah suci, Anda harus mempersiapkan diri dan menyelesaikan syarat daftar haji. Namun, berapa biaya haji 2022?

Banyak hal yang perlu diperhatikan dalam melengkapi syarat daftar haji, termasuk soal biaya haji. Berapa biaya haji 2022?

Tahun 2022 ini pemerintah bersama dengan DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2022. Hal ini telah disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan. Lantas, berapa biaya haji 2022?

Berapa biaya haji 2022? 

Baca Juga: Kapan 1 Syawal 2022? Catat, Ini Jadwal Lebaran dari Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Biaya haji 2022 yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009. Biaya ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekah dan Madinah, biaya hidup (living cost), serta biaya visa. 

Menag Yaqut juga menjelaskan, bahwa biaya perjalanan ibadah haji merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH di antaranya adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya adalah senilai Rp 808.618,80 per jemaah.

Kemudian, komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi, jika ditotal BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Selisih biaya haji 2022 dengan 2020

Pada tahun 2020 lalu, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta. Itu artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih tahun 2022 ini. Meskipun demikian, selisih tersebut tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan pada alokasi virtual account.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Putuskan Biaya Haji 2022 Sebesar Rp 39,8 Juta

Menag menyampaikan, bahwa bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, maka tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena hal ini dapat ditanggulangi dengan alokasi virtual account. 

Menag juga menyampaikan, bahwa semua pembahasan BPIH yang dilakukan oleh pemerintah bersama DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen. Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH yaitu sebanyak 110.500 jemaah, atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019 lalu. 

Meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, namun hal ini sekaligus menjadi target pemerintah. Pemerintah RI akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

Demikian penjelasan mengenai berapa biaya haji 2022. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI