Suara.com - Perjalanan berliku harus dilewati Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sebelum resmi disahkan pada Selasa (12/4/22), RUU TPKS juga sempat mendapat penolakan.
RUU TPKS ini diawali gagasan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2012 lalu. Kala itu, lahir sebuah rumusan yang dikenal dengan RUU PK-S. RUU ini kemudian baru diusulkan secara matang pada 2014.
RUU ini sempat ditarik dari RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, bersama 15 RUU lainnya. Alasannya, pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Sosial ini dinilai terlalu sulit. Namun, dengan berbagai pertimbangan, RUU TPKS kembali masuk pembahasan.
Meski begitu, RUU ini tak mendapat dukungan penuh. Ada pula pihak-pihak yang menolak dengan berbagai pandangan. Salah satunya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Baca Juga: UU TPKS Sah, Aktivis Perempuan Berharap Hukum Benar-Benar Diterapkan Sesuai Harapan
Melalui laman pks.id, Fraksi PKS menegaskan penolakan ini bukan upaya dukungan terhadap tindak pidana kekerasan seksual. Namun, ada beberapa hal yang menurut Fraksi PKS perlu disempurnakan.
Fraksi PKS ingin RUU TPKS ini turut mengakomodasi norma larangan perzinaan dan penyimpangan seksual. Hal ini didasari adanya fakta bahwa kekerasan fisik dan seksual sering terjadi dalam hubungan pacaran.
Selain itu, Fraksi PKS juga melihat fenomena penyimpangan seksual semakin mengkhawatirkan. Fraksi PKS ingin adanya ketegasan tentang ketentuan larangan hubungan seksual berdasarkan orientasi seksual yang menyimpang (LGBT).
Penolakan yang sama juga turut disuarakan Aliansi Muslimat Aceh ketika melakukan audiensi dengan Komisi VI DPR Aceh, 17 Januari 2022 lalu.
RUU tersebut dianggap menohok kredibilitas syariat yang dihubungkan dengan gender, dimana akar permasalahannya adalah disamakannya derajat pria dan perempuan. Aliansi Muslimat Aceh juga menilai RUU seharusnya berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, bukan HAM.
Baca Juga: 10 Pekerjaan Rumah untuk DPR Soal UU TPKS yang Dinilai Belum Tuntas
Sementara itu, pada awal Desember 2021, Luluk Nur Hamidah selaku anggota badan legislatif DPR sempat mengemukakan pendapat tentang RUU TPKS.
Dalam diskusi daring berjudul "Nasib RUU TPKS", pada 8 Desember 2021 lalu, ia menilai RUU ini diwarnai kepentingan elektoral dan haluan politik yang berbeda. Situasi tersebut membuat pembahasannya menjadi alot dan mendapat pertentangan dari tokoh politik.
Namun setelah RUU TPKS disahkan, Luluk termasuk sosok yang gembira. Anggota Komisi IV DPR RI ini menyebut pengesahan UU TPKS menjadi bukti DPR RI memiiliki sense of crisis.
Kontributor : Lukman Hakim