Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Taufik Basari mengatakan bahwa tindak pidana pemerkosaan diatur di dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Pernyataan Taufik menjawab kritikan terkait Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang kini disahkan menjadi UU TPKS tak mengatur pasal tentang pemerkosaan.
"Sebenarnya (tindak pidana) perkosaan ini dimuat di dalam UU TPKS. Banyak pihak yang mengkritik perkosaan tidak masuk dalam UU TPKS," ujar Taufik dalam Webinar Pengesahan RUU TPKS secara virtual, Rabu (13/4/2022).
Taufik menjelaskan tindak pidana pemerkosaan diatur dalam Pasal 4 ayat (2). Yaitu tindak pidana lain yang diatur di undang-undang lain, menurut UU TPKS dikategorikan sebagai kekerasan seksual.
Baca Juga: Fakta-fakta RUU TPKS yang Disahkan DPR Jadi Undang-undang
"Padahal masuk (tindak pidana pemerkosaan) dia (tindak pidana pemerkosaan) ada di pasal 4 ayat 2, yaitu tindak pidana-pidana lain yang diatur di UU lain, yang menurut UU ini termasuk dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual," papar dia.
Selain itu, Taufik menyebut di dalam UU TPKS juga memuat tentang hukum acara yang lebih modern dan terbaru. Sehingga keseluruhannya kata Taufik untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap korban.
"Kami mengakomodir adanya visum psikiatrum, kemudian kita membuka ruang seluas luas bagi korban untuk didampingi. Kita (UU TPKS ) juga menekankan atau memberikan panduan bagi aparat penegak hukum agar ketika dalam menangani perkara kekerasan seksual, maka tidak boleh memeriksa dengan berulang-ulang dan memberikan pertanyaan sensitif sehingga menimbulkan trauma kembali bagi korban," katanya.