Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memastikan bahwa Pemilu tetap dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Kepastian itu ditegaskan kembali oleh DPR dan pemerintah.
Penegasan itu disampaikan melalui kesimpulan rapat kerja antara Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Rabu (13/4/2022).
"Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI menegaskan kembali bahwa hari pemungutan suara pemilihan umum serentak (untuk kabupaten/kota, serta anggota DPD RI) adalah Rabu 14 Februari 2024," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat.
Dalam rapat yang sama, DPR dan pemerintah menegaskan juga soal jadwal pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota serentak tahun 2024 yang dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Putuskan Biaya Haji 2022 Sebesar Rp 39,8 Juta
Selain itu dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR menekankan agar KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri, dan profesional untuk suksesnya Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.
DPR, pemerintah dan penyelenggara Pemilu juga telah bersepakat untuk segera melaksanakan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut terkait dengan tahapan, program, jadwal dan anggaran.
"Dan hal-hal lain terkait lainnya mengenai desain dan konsep pemilu 2024, sebelum masuknya tahaoan awal Pemilu Serentak 2024," ujar Doli.
Komitmen Dukung Pemilu 2024
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian kembali menegaskan bahwa pemerintah benar-benar berkomitmen untuk mendukung terlaksananya pesta demokrasi lewat Pemilu 2024.
Baca Juga: Kemendagri: Arahan Jokowi Tegas Pemilu 14 Februari 2024
Bahkan, dikatakan Tito, Presiden Jokowi tengah menyiapkan Perpres terkait untuk mendukung kelancaran Pemilu 2024.
Tito mengatakan bahwa Jokowi sudah secara langsung memberikan arahan kepada jajaran menteri untuk pelaksanaan Pemilu 2024.
Arahan itu disampaikan Jokowi pada 10 April 2022 dan sesaat sebelum penetapan tanggal Pemilu yang disepakati DPR dan Pemerintah pada 24 Januari lalu.
"Sebelumnya juga sudah disampaikan sebelum rapat 24 januari, 10 April di Bogor dan juga ada disimak di video beliau sudah memerintahkan kepada Menkopolhukam dan kami semua untuk melancarkan pemilu, regulasi yang dibutuhkan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum agar disiapkan regulasi dari tingkat pemerintah," tutur Tito dalam rapat kerja di Komisi II DPR, Rabu (13/4/2022).
Tito mengatakan salah satu yang menjadi masalah ialah terkait pengadaan barang dan jasa, logistik untuk Pemilu.
Karena itu, Jokowi nantinya siap untuk membuat Perpres menyoal hal tersebut demi kelancaran Pemilu.
"Bapak presiden juga siap untuk menyampaikan siap untuk membuat Perpres yang spesifik mengenai pengadaan logistik pemilu. Nah saya kira ini salah satu komitmen dari pemerintah untuk mendukung," kata Tito.