Apa Itu DNA Pro? Robot Trading Yang Merugikan Member dan Artis sampai Rp 97 M

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 13 April 2022 | 19:57 WIB
Apa Itu DNA Pro? Robot Trading Yang Merugikan Member dan Artis sampai Rp 97 M
Ilustrasi trading - Apa itu Robot Trading DNA Pro? Yang Rugikan Member Capai Rp 97 M. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus investasi bodong di Indonesia terus bertambah dan kembali menelan korban. Kali ini kasus investasi bodong dari investasi robot trading DNA Pro yang membuat heboh masyarakat dan beberapa kalangan public figure. Lalu apa itu DNA Pro?   

Dalam kasus ini, robot trading DNA Pro menimbulkan ratusan korban dengan kerugian mencapai Rp 97 miliar. Agar anda tahu dan tidak ikut tertipu oleh kasus semacam ini, mari disimak penjelasan tentang apa itu DNA Pro

Apa itu DNA Pro?

DNA Pro adalah platform investasi yang menggunakan aplikasi robot trading yang menggunakan sistem multi level marketing (MLM). Diketahui robot trading DNA Pro ini berasal dari perusahaan bernama PT DNA Pro Akademi.

Baca Juga: Diperiksa Kasus DNA Pro Pekan Depan, Rizky Billar dan Lesti Kejora Dipastikan Hadir

PT DNA Pro Akademi diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Digital Global Investment yang bermarkas di Jakarta Barat.

Robot trading yang disediakan oleh DNA Pro untuk menganalisis saham dan obligasi dengan menggunakan algoritma. Robot trading ini berfungsi untuk meningkatkan keuntungan namun ada beberapa robot trading termasuk DNA Pro ini tidak terdaftar atau ilegal.

Dalam operasinya DNA Pro menerapkan sistem penjualan dengan skema ponzi. Secara umum, skema ponzi ini adalah menggunakan sebuah barang atau entitas untuk diperdagangkan untuk menarik minat member.

Member juga diwajibkan untuk menarik atau mengajak anggota baru sebanyak-banyaknya dengan iming-iming bonus yang besar. Keuntungan diperoleh berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh member baru yang direkrut.

Robot trading DNA Pro menawarkan keuntungan sebesar 1 persen setiap hari melalui investasi emas atau Forex (mata uang yang diperdagangkan di Rusia) yang bekerja sama dengan Alfa Success Corporation.

Baca Juga: Uangnya Rp 700 Juta Raib, DJ Una Polisikan DNA Pro ke Bareskrim Polri

DNA Pro juga menawarkan berbagai macam bonus seperti penjualan robot 15 level, bonus profit sharing 5 level dan bonus networking 5 level.

DNA Pro ilegal karena tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan. Disamping itu, DNA Pro hanya memiliki izin terkait perdagangan eceran dan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Demikian ulasan singkat mengenai apa itu DNA Pro yang merupakan robot trading yang telah merugikan ratusan member dengan total kerugian Rp 97 miliar. Dengan terkuaknya DNA Pro sebagai investasi bodong dengan skema ponzi ini, kepolisian membuka hotline pengaduan khusus kepada para korbannya.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI